Dirudapaksa Dari Usia 7 Hingga 9 Tahun, NS Mengalami Infeksi Pada kemaluannya
- 28 Apr 2025 20:42 WIB
- Sorong
KBRN, Sorong: Kasus rudapaksa yang dialami korban NS (9) yang terjadi sejak usia 7 tahun hingga beranjak umur 9 tahun, dimana kemaluan korban mengalami infeksi, akibat disetubuhi hampir setiap saat oleh pelaku BM (39) selaku ayah tiri berstatus PNS yang kini berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sorong Kota Provinsi Papua Barat Daya.
Kanit PPA Polresta Sorong Kota PBD, Ipda Eka Tri Lestari Abusama. (NIR).
Sementara itu Ipda Eka Tri Lestari Abusama selaku Kanit PPA Polresta Sorong Kota mengungkapkan bahwa kronologis dari kejadian ini, berawal saat sang ibu sudah terlelap, lalu sang ayah menjalankan aksinya ditempat tidur dekat ibunya.
“Awalnya sang pelaku dan korban bersama-sama berbaring di tempat tidur yang sama dengan sang ibu, lalu kemudian pelaku mulai mencium sambil memasukan jari ke dalam alat vital sang anak, selanjutnya terjadilah rudapaksa yang dilakukan secara terus menerus oleh pelaku,”ungkapnya melalui WhatsApp, Senin (28/4/2025)siang.
Lanjut Eka kemudian ibu korban bertanya ke anaknya, lalu sang anakpun menceritakan kejadian yang menimpanya selama ini yang dilakukan ayah tirinya, mendengar pengakuan sang anak, ibunya pun langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Sorong Kota.
“Sang ibu setelah mendengar pengakuan dari anaknya langsung mengambil tindakan melaporkan sang pelaku ke Polresta Sorong Kota sekaligus melakukan tes visum ke Rumah Sakit Selebesolu seklaigus mendapatkan penanganan lebih serius, sebab kemaluan korban sempat mengeluarkan nanah,”pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....