Enam Orang Kasus Curanmor Berhasil Diamankan dan Satu Pelaku Utama Masih DPO
- 15 Apr 2025 17:57 WIB
- Sorong
KBRN,Sorong: Terkait kasus curanmor di wilayah Sorong, Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil membekuk 6 orang tersangka Kasus curanmor dan satu orang sebagai pelaku utama yang merupakan residivis dengan kasus sama, saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), para tersangka ini berhasil mencuri 14 unit sepeda motor dengan berbagai merk dan tipe yang kini telah diamankan di Polresta Sorong Kota Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (15/4/2025)./kqhqk1pzg9uw5p5.jpeg)
Para Tersangka Yang Berhasil Diamankan Oleh Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota PBD.
Hal ini dikatakan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto bahwa dari ke-6 tersangka ini terdapat 2 orang sebagai pemetik langsung atau mengambil langsung kendaraannya, sedang 4 lainnya inisial YW, M, S, dan E merupakan penadah, sedang yang DPO baru saja keluar dari Lapas Kelas IIB, namun kembali berulah dan diharapkan dalam waktu dekat timnya bisa menangkap kembali.
“Untuk sepeda motor per- unitnya mereka para pelaku ini menjual dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Lanjut Happy jika ke-6 tersangka ini disangkakan yang pertama, yakni dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, lalu yang kedua pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan agar dapat langsung datang ke kantor Polresta Sorong dengan membawa bukti kepemilikan motor STNK dan BPKB proses pengambilannya tidak memungut biaya satu senpun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....