Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota Amankan 3 Tersangka Kasus Narkotika
- 15 Apr 2025 17:07 WIB
- Sorong
KBRN,Sorong: Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota mengamankan 3 orang tersangka kasus Narkotika jenis ganja dan sabu inisial YR, YR alias Parjo dan I, yang kini telah diamankan, dan YR ini tangkap saat turun dari kapal Sinabung setibanya dariJayapura, oleh pihak Satreskrim Polresta Sorong Kota, hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat melaksanakan press convorence, di lobby Mapolresta Sorong Kota Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (15/4/2025).
“Kasus pertama tersangka YR ini kita dapatkan informasi dari masyarakat dan telah diamankan bersama barang bukti yaitu 60 bungkus plastik besar berisi ganja dengan berat 1.296,52 gram, tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”ucapnya.
Dengan kasus yang sama, lanjut Happy, timnya juga telah berhasil menciduk YR alias Parjo dengan mengamankan sabu yakni satu bungkus rokok warna putih kemudian dua unit Handpone.
“Maka Parjo ini dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 miliar atau paling banyak 10 miliar.
Ditambahkan Happy jika tersangka I (40) ini juga berdasarkan informasi warga, maka kembali timnya berhasil membekap I di rumahnya bersama barang bukti sabu dengan berat 0,39 gram, satu buku tulis, satu alat isap sabu atau bong dan satu korek gas serta dua handphone.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....