Dengan Menggunakan Palu dan Pisau, Tersangka RA Berhasil Menggasak 35 Unit Handphone
- 15 Apr 2025 11:58 WIB
- Sorong
KBRN,Sorong: Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian Handpone inisial RA beserta hasil curiannya yaitu 35 unit handpone dengan berbagai merk, dengan menggunakan palu dan pisau di gudang milik pink seluler Kota Sorong Papua Barat Daya, Minggu (16/3/2025).
Press Rilis Berbagai Kasus di Mapolresta Sorong Kota PBD.
Kombes Pol Happy Perdana Yudianto selaku Kapolresta Sorong Kota mengungkapkan bahwa jika pelaku RA ini adalah mantan karyawan pink seluler, sehingga dengan mudah dapat menggasak hasil curiannya, karena sudah mengetahui kondisi dan keadaan serta titik letak yang ada di gudang tersebut, sedang kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
“Jadi sekitar pukul pukul 05.00 subuh, sebelum pelaku menjalankan aksinya, RA sempat merusak CCTV di areal gudang lalu kemudian dengan berbekal alat berupa palu dan pisau, diriya kemudian membuka secara paksa pintu gudang tersebut dan langsung mengambil 35 unit handphone dengan berbagai merk, selain itu ia juga membobol brankas handpone lalu dengan gesit mengambil 19 handpone, dengan kejadian ini kerugian yang di alami sekitar Rp 200.000.000,-” ungkap Happy press rilis di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (15/4/2025).
Kemudian Happy menyebutkan jika pasal yang dikenakan terhadap RA adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....