Sekitar 6,5 Kg Ganja Dimusnahkan Oleh Pihak Polresta Sorong Kota
- 25 Mar 2025 17:19 WIB
- Sorong
KBRN,Sorong: Jajaran Polresta Sorong Kota melaksanakan press release sekaligus pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 6,5 kg, dimana pembakaran ganja ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, bertempat di Halaman Mapolresta Sorong Kota Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (25/3/2025)./s4yztokqfhfsdxr.jpeg)
Press Rilis Pemusnahan Narkoba di Mapolresta Sorong Kota. (NIR).
Pada kegiatan tersebut, Happy mengatakan bahwa hal ini dilakukan adalah bagian dari upaya dari pihak Polresta untuk memberantas narkoba yang terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan
“Didalam pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata dari komitmen kami sebagai aparat penegak hukum dan kami tidak akan main-main dalam memberantas narkoba di wilayah ini, disini kami juga bekerja sama daripihak Kejaksaan, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika,”ucapnya.
/i7j1u0nfzr6990l.jpeg)
Press Rilis Pemusnahan Narkoba di Mapolresta Sorong Kota. (NIR).
Pihak Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan empat orang tersangka yakni MS (27), dengan barang bukti 75 bungkus plastik besar berisi ganja dengan berat 1,5 kilogram, satu tas jinjing berwarna hitam, kantong plastik, satu unit HP dan uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tersangka ini diamankan Satreskrim Polresta Sorong Kota di Kelurahan Pal Putih, Minggu (19/1/2025), sedang tersangka AN dan LS dengan barang bukti 300 bungkus plastik besar warna bening dengan berat 4,6, yang dibekuk di area kedatangan di Bandara Deo Sorong, Minggu (19/1/2025), kemudian tersangka M (28) diamankan sesuai LP/03/2025 dengan barang bukti 4 bungkus plastik ganja dengan berat 27 gram.
Sekali lagi Happy menegaskan, jika pihaknya akan terus berupaya memperketat pengawasan dan menegakkan hukum terhadap para pengedar narkotika di Sorong Raya
“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat bersama-sama melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan tentang narkoba, sebab kejahatan ini bukan hanya tanggung jawab kami, namun semua pihak harus terlibat mengawasi peredaran narkoba ini, sehingga generasi muda tidak mudah terjerumus dalam bahaya narkotika,”tuturnya.
Kemudian keempat tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedang ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....