Polres Sorong Selatan Dalami Dugaan Pencurian Dua Kapal
- 19 Mar 2025 08:52 WIB
- Sorong
KBRN, Teminabuan : Polres Sorong Selatan (Sorsel), Polda Papua Barat Daya melakukan pendalaman terkait Laporan Polisi (LP) dugaan pencurian kapal diwilayah perairan distrik Kais, Sorong Selatan.
Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, IPDA Calvin Reinaldy Simbolon mengatakan, pelapor dengan inisial S sebagai perwakilan dari perusahaan PT MPG telah membuat laporan polisi, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 10 orang saksi.
"Benar ada laporan polisi terkait pencurian kapal di distrik Kais itu, jadi kami terima laporan polisi kemarin pertanggal 4 Maret. Pelapor inisial S perwakilan dari PT MPG selaku pemilik kapal, kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam dan sudah 10 saksi yang kita periksa." kata Kasat Reskrim kepada RRI diruang kerjanya, Selasa (18/3/2025).
Ia melanjutkan, ada dua kapal diantaranya kapal Tongkang APS 01 dan Tugboat Fransiscus 05 yang diperkirakan senilai Rp.9 miliar. Kapal tersebut kata dia, akan dibawa ke pelabuhan Teminabuan untuk mempermudah pengawasan.
"Barang bukti sekarang posisinya ada di distrik Kais, kampung Yahadian. Nanti rencana barang bukti mau dibawa ke pelabuhan Temi jadi kita pengawasan bisa lebih mudah." ujarnya
Calvin menambahkan, persoalan itu muncul akibat tuntutan hak masyarakat yang tidak direalisasikan oleh perusahaan, sesuai kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat tuntutan tersebut sebesar Rp.160 juta.
"Sesuai kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat yang terlibat diantaranya ada pemilik ulayat, mantan karyawan PT MPG dan LMA mereka sudah sempat pertemuan, itu tuntutannya sebesar Rp.200 juta kemudian ada negosiasi jadi yang tercapai itu sekitar Rp.160 juta." ucap Calvin
Calvin menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak perusahaan ada upaya masyarakat untuk membawa kapal tersebut, namun tidak berhasil dilakukan. Saat ini dua kapal itu sementara diamankan di dermaga Polsek Kais.
"Dari pernyataan perusahaan posisi kapal inikan sudah tidak digunakan, jadi kemarin itu sempat dikerahkan oleh masyarakat untuk mau dibawa tapi tidak jadi, namun sudah sempat berpindah tempat, makanya kita sudah arahkan ke dermaga Polsek Kais." katanya.
Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka sebab masih dilakukan pendalaman kasus tersebut, sehubungan dengan itu Polres Sorong Selatan akan tetap mengejar hak-hak masyarakat yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....