Polda PB Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal
- 18 Feb 2025 18:59 WIB
- Sorong
KBRN, Sorong : Sesuai rilis yang dibagikan, Polda Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024, berhasil mengamankan 22 orang terhadap pelaku tindak pidana tambang illegal, antara lain inisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, LOM, MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS dan SU di dua tempat yang berbeda yaitu, Distrik Masni Kabupaten Manokwari dan Distrik Hing kabupaten Pegaf.
Melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap 22 orang pelaku tindak pidana kasus tambang ilegal di 2 tempat tersebut.
“Jadi penangkapan ini terjadi di dua berbeda yaitu, di Pasir Awi Distrik Masni Kabupaten Manokwari pada hari Jumat (7/2/2025) sedang dikampung Monud distrik Hing Kabupaten Pegaf, dihari Kamis (13/2/2025),”ucapnya.
Ongky melanjutkan jika kronologis penangkapannya berawal dari informasi yang didapat, bahwa masih terdapat aktifitas tambang ilegal di 2 tempat tersebut, lalu setelah dilakukan pengecekan TKP tepatnya di Pasir Awi Distrik Masni Kabupaten Manokwari, ternyata benar adanya aktifitas tambang illegal, lalu Ops Peti Mansinam melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli.
“Tim awalnya melihat adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat heksa sedang melakukan pengerukan material, tepatnya ditebing perbukitan sungai Wariori Distrik Masni, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti yang diamankan berupa 1 unit excavator merek hiucha tipe YC 215-9 warna kuning, BB diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin pinpa alkon, selang, dan peralatan mendulang lainnya bersama para tersangka 9 orang dengan inisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, LOM sementara ini diamankan dan masih dalam pengembangan,”tuturnya.
Ditambahkan Ongky, lalu penangkapan kedua berada di aliran kali merah kampung Monud Distrik Hing Kabupaten Pegaf pada hari Kamis (13/2/2025)) sekitar pukul 05.30 WIT, namun penangkapan tim melihat adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit excavator, lalu penangkapan dilakukan dengan mengamankan BB 1 unit excavator merek Leugong dan 1 excavator merek Zumlion, BB material emas yang diamankan yang masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 GR, mesin pinpa alkon, selang serta peralatan mendulang, sedang tersangka yang diamankan berjumlah 13 orang dengan inisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE ,DT, HS, AT, RW, RS dan SU dan juga masih dalam tahap pengembangan.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di mana pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar (lima milyar rupiah) dan atau Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar (seratus milyar rupiah) dan/atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....