Dengan Iming-Imingi Permen, 7 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pedofilia

  • 06 Feb 2025 17:12 WIB
  •  Sorong

KBRN,Sorong: Tujuh anak perempuan di bawah umur menjadi korban kebringasan dari pelaku pedofilia inisial ZA (45), dengan cara menawarkan uang dan mengajak para korban untuk melihat ikan cupang yang berada di dalam rumah pelaku, yang sementara dalam pemeriksaan dari tim Polresta Sorong Kota saat ini.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino. (NIR).

Hal ini dikatakan oleh Ipda Nelfince Rumbino selaku Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, bahwa kasus pedofilia ini sudah terjadi lama dan terungkap setelah ZA mencabuli Korbannya inisial GT (7) dikediaman pelaku.

"Kasus ini sudah lama terjadi dan baru terungkap setelah tersangka mencabuli korban inisial GT (7) waktu tanggal 3 Februari 2025 dan ZA mengakui kalau korbannya sudah tujuh orang anak, dimana semua korbannya adalah tetangga tersangka yang berada di Distrik Sorong Timur, dengan diiming-imingkan uang selain itu diberikan permen serta ditawarkan dengan ikan cupang atau melihat-lihat hamster yang ada di dalam rumahnya,”ungkapnya kepada RRI saat di sambangi di ruang kerjanya Unit PPA Polresta Sorong Kota Papua Barat Daya, Kamis (6/2/2025).

Lanjut Nelfince jika korbannya rata-rata di bawah usia 11 tahun dan besar kemungkinan akan ada penambahan, sebab menurut informasi saat ini, ada sekitar 15 orang anak yang menjadi korbannya, namun yang diterima saat ini masih tujuh laporan.

“Rata-rata korbannya semua dibawah umur, kami menerima informasi bahwa ada 15 orang anak menjadi korban dari satu pelaku, namun masih tujuh yang datang ke kantor kami untuk membuat laporan polisi atas kejadian ini, dan parahnya lagi pelaku ini melakukan perbuatan tercela dalam keadaan sadar,”tuturnya.

Untuk itu dirinya menyebutkan jika pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut terhadap anak di bawah umur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....