Pelaku Curanmor di Mesjid Al-JIhad Masih Berstatus Pelajar
- 04 Feb 2025 16:43 WIB
- Sorong
KBRN, Sorong : Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dimana mengamankan JN yang masih berstatus Pelajar di wilayah Kota Sorong dan kedua rekannya yakni EU dan AN saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO), hal ini diungkapkan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudinto saat melaksanakan press rilis, bertempat di Mako Polresta Sorong Kota Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (4/2/2025)./xtcjrt2piihvs36.jpeg)
Kapolresta Sorong Kota PBD Bersama Jajarannya Gelar Press Rilis Curanmor. (NIR).
“Informasi kami dapatkan berdasarkan laporan dari masyarakat yang terjadi pada tanggal 19 Januari 2025 diparkiran Mesjid Al-Jihad Kota Sorong dan pelakunya ini masih berstatus pelajar, sedang kedua rekannya saat ini masih DPO, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus ini, tim kami juga berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB),"ucapnya.
Lanjut Happy, tersangka JN sempat melarikan diri ke Manokwari dengan menggunakan Kapal KM Sinabung, selanjutnya dengan bantuan pihak Polresta Manokwari akhirnya identitas pelaku dapat teridentifikasi.
“Untuk memudahkan pencarian terhadap tersangka ini, kami bekerjasama dengan Polresta Manokwari, sehingga kami dengan mudah menemukandan mengamankan pelaku, selain itu kami juga menghimbau kepada kedua DPO, agar secepatnya menyerahkan diri sebab cepat atau lambat kami pastikan akan menangkap kalian dimanapun berada,”tegasnya.
Untuk itu pelaku JN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....