Pangkoarmada III Perintahkan Danpomal XIV Segera Proses Kasus Pembunuhan Tersebut

  • 14 Jan 2025 19:40 WIB
  •  Sorong

KBRN,Sorong: Terkait kasus pembunuhan terhadap Kesya Irine Yola Lestaluhu (20) yang belum lama ini terjadi, melibatkan anggota KRI Teluk Weda 526, berinisial A (24) pelaku yang saat ini mendekam di jeruji besi Pomal XIV.

Usai kegiatan Rakor Pengadaan Makan Bergizi Gratis Provinsi Papua Barat Daya, Panglima Armada III, Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa akan segera memerintahkan Danpomal Lantamal XIV, Letnan Kolonel Laut (PM) Dian Sumpena secepatnya memproses kasus anggota yang terlibat kasus ini dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada Pengadilan Militer di Jayapura.

“Kasus ini telah ditangani Pomal Lantamal XIV, agar segera diproses kemudian selanjutnya kita akan limpahkan ke Pengadilan Militer yang berada di Jayapura, dengan kejadian ini saya sangat menyayangkan sekali tindakan pelaku, sebab kita selaku pimpinan angkatan laut selalu menekankan untuk menegakkan aturan kepada anggota kami agar tidak ada yang melakukan pelanggaran,”ucapnya kepada Media di Rylich Panorama Hotel Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (14/1/2025).

Lebih lanjut Hersan menjelaskan jika arahan dari pimpinan TNI pada umumnya dan terkhusus TNI AL sudah sangat jelas, akan tetapi masih ada saja yang melakukan pelanggaran, untuk itu pelaku akan diberi sanksi berat yang nantinya ditentukan oleh Pengadilan Militer

“Yang pasti kasus ini telah dilaporkan dan ditangani oleh pihak kepolisian dan sekarang sudah berada di bawah kendali Pomal untuk penyelidikan lebih lanjut, jadi kita dari pihak TNI memberikan sanksi yang seberat-beratnya dan tentunya yang berhak menentukan adalah Dirmil di Jayapura, namun sebelumnya untuk penyidikan lawal dilakukan oleh Poma Lantamal XIV,”pungkasnya.

Hersan menambahkan, jika sampai saat ini belum mengetahui apa motif dari pelaku, dan sangat berharap agar kejadian ini adalah yang terakhir dan tidak akan terulang dikemudian hari, maka dari itu sekali lagi ditegaskan agar anggota TNI AL dilarang keras membawa senjata api ataupun senjata tajam bahkan dilarang keras mengkonsumsi minuman keras, atau bahkan masuk ketempat hiburan malam, jika halite dilanggar, anggota tersebut akan disanksi dengan berat atau bahkan dikeluarkan dari kesatuan TNI AL.(NIR).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....