Pelaku Pembunuhan KL Terancam Dipecat
- 13 Jan 2025 18:11 WIB
- Sorong
KBRN, Sorong : Kasus meninggalnya KL (20) yang merupakan korban kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (12/1/2025), dan pelakunya berpangkat Kelasi inisial A (24) dan baru 4 tahun berdinas di KRI, kini sedang dalam penahanan Pomal XIV, hal ini diungkapkan Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) XIV, Letkol CPM Dian Sumpena saat dikonfirmasi RRI melalui telpon seluler, Senin (13/1/2025).
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka, akan tetapi motif dari pembunuhan ini belum ada, karena bukti-bukti dan saksi-saksi belum kuat, hanya saja dari si A ini yang baru berdinas 4 tahun, mengaku bahwa diantara mereka berdua (korban dan pelaku) tidak memiliki hubungan istimewa sama sekali, mereka berkenalan dan bertemu pada malam itu saja di club malam sambil minum-minuman keras (beralkohol,red) selanjutnya ya terjadilah apa yang tidak diharapkan, intinya kami belum bisa terlalu jauh memberikan keterangan, sebab hingga saat ini hasil visum belum keluar" ungkap Dian Sumpena.
Ditambahkan jika pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, sedang perintah dari Pangkoarmada III, memerintahkan agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan dipecat dari kesatuan TNI-AL. (NIR).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....