Kejaksaan Negeri Sorong Periksa Mantan Bupati Sorong Selatan

  • 21 Agt 2026 00:03 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong memeriksa mantan Bupati Sorong Selatan bernisial SA di Kantor Kejari Sorong pada kamis, 20 Agustus 2026. SA tiba sekitar pukul 09.00 WIT dan diperiksa oleh tim penyidik selama beberapa jam.

Mewakili Kajari Sorong, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Wilke Hennia Rabeta, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023.

Wilke menyebutkan pemeriksaan ini dalam rangka penyidikan terkait perkara tersebut, dan status SA dimintai keterangan sebagai saksi.

“Memang benar kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi SA yang merupakan mantan bupati Sorong Selatan periode 2020 - 2025,” ujarnya.

Sebanyak 29 pertanyaan diajukan penyidik kepada saksi. Semua pertanyaan tersebut dijawab dengan baik dan jelas,” untuk pertanyaan tadi kami ajukan sebanyak 29 pertanyaan. Pada intinya beliau tadi diperiksa sebagai saksi, dan tadi juga didampingi penasehat hukumnya,” kata Wilke.

kuasa hukum SA, Aditya Sidharta (baju putih) dan Bayu Purnama

Wilke menambahkan, perkara tersebut berdasarkan hasil audit BPK kerugian negara ditaksir sekitar Rp7 Miliar lebih dari total pagu anggaran sebesar Rp9 Miliar lebih.

Sementara itu, Tim kuasa hukum SA, Aditya Sidharta dan Bayu Purnama saat ditemui usai pemeriksaan, menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan klienya kooperatif dan menjawab semua pertanyaan dari penyidik.

Aditya Sidharta, mengatakan kliennya telah menyampaikan keterangan secara jujur dan transparan selama pemeriksaan.

“klien kami kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan tanpa ada yang disembunyikan. Intinya kami disini mendampingi klien kami untuk menyampaikan keterangan yang beliau alami saat menjabat sebagai bupati Sorong Selatan. pemanggilan ini hanya klarifikasi sebagai saksi,” kata Aditya.

Perkara dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Sorong telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Rencanya Kejari Sorong akan memanggil mantan Wakil Bupati Sorong Selatan untuk dimintai keterangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....