Ungkap Korupsi Talent Corner BLKI, Kejari Sorong Setor Rp.904 Juta ke Kas Negera
- 10 Jun 2026 13:35 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong mengembalikan uang negara sebesar Rp.904.965.369 hasil pengusutan kasus korupsi pembangunan Talent Corner di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas / Balai Latihan Kerja Industri (BPVP/BLKI) Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022.
Pengembalian uang diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son kepada perwakilan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sorong, Rabu, 10 Juni 2026.
Uang tersebut berasal dari terpidana Suryono yang di vonis 4 Tahun penjara berdasarkan putusan Mahkama Agung.
“Barang bukti berupa uang senilai Rp.904.965.369 hari ini kami setor ke BNI sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son.

Untuk Perkara ini, Kajari mengatakan, sebelumnya di Pengadilan Negeri Manokwari, Suryono mendapat putusan bebas, kemudian penuntut umum melakukan upaya kasasi, dan putusan Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa Suryono bersalah.
“Tanggal 9 Oktober 2025 putusan Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Suryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengembangan Talent Corner,” katanya.
Kajari menegaskan, ini membuktikan bahwa penuntut umum dengan sungguh – sungguh dan mempelajari berkas perkara serta menggabungkan alat bukti yang ada dalam membuat memori kasasi sehingga diakomodir oleh Mahkamah Agung RI.
Selain Suryono yang merupakan kontraktor, dua terpidana lainnya yakni Rahman Arsyad selaku Kepala BLKI Sorong dan Barnabas Ovide sebagai Direktur CV. BPP juga telah divonis bersalah dengan hukuman masing – masing 1 Tahun 6 Bulan penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....