BPJS Kesehatan Sorong Terapkan Manajemen Anti Gratifikasi

  • 10 Mar 2026 19:26 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - BPJS Kesehatan Cabang Sorong terus memperkuat komitmennya dalam mencegah korupsi dan penyuapan dengan melakukan pengendalian gratifikasi dan sistem manajemen anti penyuapan, serta Whistleblowing System (WBS). Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan integritas dan transparansi. Dengan demikian, BPJS Kesehatan Cabang Sorong dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terpercaya kepada masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama menjelaskan, bahwa untuk menghadirkan layanan yang berkualitas kepada peserta, maka BPJS Kesehatan berkomitmen melaksanakan tata nilai inisiatif yakni, integritas, kolaborasi, pelyanan prima, dan inovasi.

“Integritas seperti, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab. Kemudian kolaborasi meliputi, saling percaya, bangun relasi, dan sinergi. Selanjutnya pelayanan prima diantaranya, berempati, responsive, dan berkomitmen. Sementara inovasi adalah berfikir terbuka, kreatif dan persisten,” kata Pupung di Kantor BPJS Kesehatan Sorong, Senin, 9 Maret 2026.

Pupung mengatakan, duta BPJS Kesehatan wajib menolak gratifikasi dan penyuapan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka, dan duta BPJS Kesehatan dilarang memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Duta BPJS Kesehatan wajib melapor penerimaan gratifikasi dan penyuapan, serta menerapkan prinsip kehati- hatian dalam berhubungan dengan pihak yang memiliki konflik kepentingan berkaitan tugas dan kewajiban,” ujarnya.

Apabila jajaran BPJS Kesehatan meminta atau memberikan dana atau hadiah secara individu maupun mengatasnamakan institusi dilaporkan melalui media pelaporan wbs.bpjs-kesehatan.go.id.

“Jika kita mengetahui adanya pelanggaran dan kita tidak melaporkannya, maka kita juga terlibat dalam pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Rekomendasi Berita