Kejaksaan Geledah BPKAD dan Bagian Hukum Pemkot Sorong

  • 13 Nov 2025 12:15 WIB
  •  Sorong

KBRN, Sorong: Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat lakukan penggeledahan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Sorong, Kamis (13/11/2025).

Penggeledahan ini terkait dugaan penyalahgunaan realisasi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada BPKAD Kota Sorong Tahun 2017.

Dalam perkara ini Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni, HJT, BEMP pada tanggal 6 November 2025.

Kemudian Kejaksaan kembali menetapkan tersangka ketiga yakni JJR pada tanggal 12 November 2025.

Tersangka HJT diketahui merupakan mantan Kepala BPKAD. kemudian tersangka BEMP selalu Bendahara Barang, dan JJR adalah Bendahara Pengeluaran.

Sampai hari ini sudah 10 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sendiri merugikan negara sebesar Rp 4.546.167.139,77 dari total anggaran senilai Rp 8.039.245.500.

Rekomendasi Berita