Kajari Sorong: Penetapan Selviana Wanma Sebagai Tersangka Berdasarkan Pemeriksaan dan Gelar Perkara

  • 14 Sep 2023 18:44 WIB
  •  Sorong

KBRN, Sorong: Komisaris PT. Fourking Mandiri, Selviana Wanma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal mengatakan, penetapan tersangka terhadap selviana Wanma setelah dilakukannya pemeriksaan dan gelar perkara terhadap kasus dimaksud.

“Saudari Selviana Wanma setelah dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara oleh tim, dan berdasarkan alat bukti yang ada sekaligus melaksanakan diktum putusan pengadilan tipikor, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rizal, Kamis (14/9/2023).

Usai penetapanya sebagai tersangka, Selviana Wanma langsung ditahan di lapas klas IIb Sorong untuk 20 hari kedepan.

Pagu anggaran pada proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah sekitar Rp.6 Miliar. Akibat perbuatannya kerugian Negara ditaksir mencapai Rp.1.360.811.580;.

Dalam perkara tersebut aliran dana mengalir ke Selviana Wanma, itu berdasarkan keterangan terpidana Direktur PT Fourking Mandiri, Besar Tjahyono dan fakta- fakta di persidangan tipikor Manokwari.

“Saat di persidangan Besar Tjahyono membuktikan keterlibatan Selviana Wanma lantaran ada rekening koran serta bukti transfer uang ke rekening atas nama Selviana Wanma. Kami juga telah mengklarifikasi ke Bank dan itu benar milik Selviana Wanma,” ungkap Rizal.

Kajari juga membantah keterangan Selviana Wanma yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejari Sorong.

”Kalau menurut tersangka dia tidak pernah menerima surat panggilan ya itu versi dia. kita sudah menyurati yang bersangkutan namun kalau yang bersangkutan atau pihak di tempat dia beralamat itu tidak mau menerima ya kita tidak bisa paksakan. Tapi yang jelas upaya pemanggilan terhadapnya sudah kami lakukan dan ada bukti-buktinya,”

Selviana Wanwa disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....