Sidang Putusan Pencurian Handphone Milik Pink Selular Ditunda
- 08 Jul 2025 18:23 WIB
- Sorong
KBRN, Sorong: Perkara pencurian sejumlah handphone milik Konter HP Pink Selular di Kota Sorong, dengan terdakwa Roni Andini memasuki sidang akhir yakni agenda putusan di Pengadilan Negeri Sorong.
Ketua Majelis Hakim Benhard Papendang mengungkapkan, bahwa sidang putusan ditunda dikarenakan surat putusannya belum siap.
"Kita agendakan lagi sidang putusan perkara ini pada pekan depan, untuk menyiapkan semuanya," ujar Benhard, Selasa (8/7/2025).
Sebelumnya, Terdakwa Roni Andini, pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Tri Krama Adhyaksa menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 3 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Kasus ini berawal pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025, dimana terdakwa merencanakan dan berniat untuk melakukan pencurian di Pink Celular dikarenakan terdakwa membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kemudian keesokan harinya pada tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIT, terdakwa mengambil Palu, gergaji besi dan sebilah pisau dari dalam rumah terdakwa. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa menuju ke konter Pink Celular yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kota Sorong.
Setelah tiba dihalaman parkir konter Pink Cellular, pagar dalam kondisi tidak terkunci, lalu terdakwa langsung menuju ke bagian belakang konter Pink Celular.
Disitulah terdakwa melancarkan aksinya dengan mengambil barang-barang yang tersimpan dalam brankas, diantaranya adalah 1 unit Galaxy Tab A9+ 5G beserta dos, 1 unit Galaxy Tab S6 Lite beserta dos, 1 unit Galaxy Tab A9+ beserta dos, 3 unit handphone merek Samsung galaxy A05 S beserta charger dan dos, 5 unit Handphone merek Samsung galaxy A16 5G beserta charger dan dos serta 8 unit handphone Samsung A06 beserta charger dan dos yang kemudian Terdakwa simpan dalam 1 buah karton.
Perbuatan terdakwa, Kerugian total materiil yang dialami oleh Korban Darto Tjoanda selaku pemilik Konter Pink Cellular sesuai surat dakwaan senilai Rp 46.481.000.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....