Jangan Asal Live, Musik Bisa Picu Klaim Copyright
- 21 Sep 2026 14:02 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Teminabuan - Melakukan siaran langsung di media sosial memang mudah, tetapi penggunaan konten milik orang lain tidak bisa dilakukan sembarangan. Musik, rekaman suara, video, film, hingga siaran tertentu dapat memiliki perlindungan hak cipta.
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau WIPO menjelaskan bahwa karya yang dipublikasikan di internet tetap dapat dilindungi hak cipta dan tidak otomatis menjadi bebas digunakan.
Musik menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian ketika melakukan live. Lagu yang terdengar sebagai latar belakang belum tentu boleh digunakan begitu saja. Dalam ketentuan YouTube, penyelenggara livestream harus memiliki hak yang diperlukan untuk menggunakan konten, termasuk lisensi musik jika memang dibutuhkan. YouTube juga menggunakan sistem pemindaian untuk mendeteksi konten pihak ketiga selama siaran berlangsung.
Jika konten berhak cipta terdeteksi, siaran dapat mengalami gangguan, seperti peringatan, penghentian sementara, atau bahkan dihentikan apabila penggunaan konten tersebut terus berlanjut. Karena itu, kreator sebaiknya menggunakan musik dan video yang memang dibuat sendiri, memiliki izin, atau tersedia dengan lisensi yang jelas untuk penggunaan dalam livestream.
Sebelum menekan tombol live, luangkan waktu untuk memeriksa sumber dan izin setiap materi yang akan digunakan. Jangan menganggap video atau lagu yang ditemukan di internet otomatis bebas dipakai. WIPO menegaskan bahwa penggunaan karya yang dilindungi umumnya memerlukan izin dari pemegang hak, meskipun terdapat pengecualian tertentu yang dapat berbeda menurut hukum masing-masing negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....