Menelusuri Asal Usul THR: Dari Tradisi Kerajaan hingga Kewajiban Negara

  • 16 Mar 2026 10:06 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, SORONG- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kata Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Baik sebagai hak pekerja maupun tradisi berbagi kepada keluarga dan kerabat, THR telah mengakar kuat dalam budaya Indonesia. Namun, tahukah Anda bagaimana sebenarnya asal muasal tradisi tahunan ini?

Para ahli sejarah dan antropologi mencatat bahwa praktik pemberian hadiah di hari raya telah berlangsung berabad-abad lalu, jauh sebelum istilah THR dikenal secara resmi. Tradisi ini kemudian bertransformasi dari kebiasaan turun-temurun menjadi hak legal yang dijamin negara.

Dikutip JPNN.com, Pakar Antropologi Universitas Airlangga (Unair), Djoko Adi Prasetyo, mengungkapkan bahwa cikal bakal THR kemungkinan besar merupakan pengejawantahan dari ajaran bersedekah dalam Islam yang berakulturasi dengan budaya lokal . Ia menjelaskan bahwa praktik serupa THR telah tercatat dalam sejarah Kerajaan Mataram Islam pada abad ke-16 hingga ke-18.

"Para raja dan bangsawan biasa memberikan uang baru sebagai hadiah kepada anak-anak para pengikutnya saat Idul Fitri," jelas Djoko, dikutip dari laman resmi Unair .

Pemberian uang baru ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki makna mendalam. "Hadiah uang baru tersebut mereka bagikan sebagai bentuk rasa syukur, khususnya terkait keberhasilan mereka dalam menyelesaikan ibadah puasa selama se-bulan penuh," tambahnya . Tradisi di lingkungan kerajaan inilah yang kemudian ditiru dan menyebar luas di kalangan masyarakat umum secara turun-temurun .

Jika praktik serupa THR sudah ada sejak masa kerajaan, istilah "Tunjangan Hari Raya" sendiri baru muncul di panggung politik nasional pada era 1950-an. Gagasan ini dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo, dari Partai Masyumi, yang menjabat sejak 27 April 1951 hingga 3 April 1952 .

Pada saat itu, pemerintah memiliki program kerja untuk meningkatkan kesejahteraan para pamong praja atau aparatur negara, yang kini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Kebijakan ini awalnya bukanlah 'tunjangan' seperti yang kita kenal sekarang, melainkan berupa uang persekot atau pinjaman yang diberikan menjelang Lebaran. Uang ini kemudian harus dikembalikan melalui pemotongan gaji bulanan pegawai .

Besaran Hadiah Lebaran kala itu berkisar antara Rp125 hingga Rp200. Namun, kebijakan ini memicu ketidakpuasan dari kalangan buruh swasta yang merasa tidak mendapatkan hak serupa .

Sejarah mencatat bahwa hak THR untuk buruh tidak datang dengan mudah. Pada 13 Februari 1952, gelombang protes besar-besaran dilakukan oleh kaum buruh yang tergabung dalam SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia). Mereka menuntut pemerintah agar memberikan Hadiah Lebaran juga kepada pekerja di sektor swasta .

Tuntutan ini baru mendapat respons dua tahun kemudian. Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan S.M. Abidin menerbitkan surat edaran yang menghimbau perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran sebesar seperdua-belas dari upah bulanan pekerja. Namun, karena sifatnya hanya himbauan, banyak perusahaan yang enggan memenuhinya, sehingga aksi demo buruh terus berlanjut .

Akhirnya, pada tahun 1961, pemerintah mengambil langkah tegas. Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang mewajibkan pemberian THR bagi seluruh pekerja swasta maupun pegawai negeri. Sejak saat itulah, THR resmi menjadi hak yang harus dipenuhi oleh para pemberi kerja .

Memasuki era 1990-an, istilah "Hadiah Lebaran" resmi berganti menjadi "Tunjangan Hari Raya". Pada tahun 1994, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, yang semakin mengukuhkan THR sebagai hak legal pekerja .

Regulasi ini terus diperbarui untuk menyesuaikan dengan dinamika ketenagakerjaan. Kini, aturan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. Dalam peraturan ini, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, dengan besaran satu kali upah bagi yang telah bekerja satu tahun atau lebih, dan wajib dibayarkan paling lambat H-7 hari raya keagamaan .

Seiring waktu, makna THR pun meluas di masyarakat. Kini, istilah THR tidak hanya merujuk pada kewajiban perusahaan kepada karyawan, tetapi juga pada segala bentuk pemberian yang dilakukan menjelang Lebaran, baik dari orang dewasa kepada anak-anak, kepada kerabat, maupun pembantu rumah tangga .

Praktik pemberian THR kepada anak-anak pun memiliki nilai tersendiri. Selain sebagai simbol kasih sayang dan kebahagiaan di hari kemenangan, tradisi ini juga menjadi sarana untuk mengajarkan nilai berbagi dan pengelolaan uang sejak dini . Kebiasaan memberikan uang baru pun masih lestari, menjadi simbol keberkahan dan kemudahan dalam berbagi .

Dengan memahami sejarah dan perjalanan panjangnya, tradisi THR bukan sekadar soal materi. Ia adalah cerminan nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan bentuk apresiasi yang telah mengakar kuat dalam budaya bangsa, sekaligus bukti nyata perjuangan kelas pekerja yang kini telah menjadi hak yang dilindungi undang-undang .

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....