LPS Sesuaikan TBP, guna Memperkuat Stabilitas Perbankan

  • 29 Jun 2026 19:51 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Besaran TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026 sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Penetapan TBP dilakukan setelah LPS mencermati perkembangan suku bunga simpanan yang masih bergerak naik secara terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai, serta persaingan antarbank yang dinilai sehat. Selain itu, penghimpunan dana masyarakat masih menunjukkan kinerja positif sehingga tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dianggap masih sesuai untuk mendukung stabilitas sistem perbankan.

LPS juga mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional masih tumbuh kuat. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 13,47 persen secara tahunan, sementara penyaluran kredit tumbuh 11,51 persen. Pertumbuhan tersebut didukung kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas bank yang tetap terjaga sehingga mampu menghadapi berbagai potensi risiko di sektor keuangan.

Dari sisi perlindungan nasabah, cakupan penjaminan simpanan masih berada jauh di atas ketentuan undang-undang. Per Mei 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum dan 99,97 persen rekening nasabah BPR/BPRS dengan saldo hingga Rp2 miliar dijamin penuh oleh LPS. LPS menegaskan akan terus mengevaluasi TBP secara berkala serta mengingatkan masyarakat agar memperhatikan suku bunga simpanan yang ditawarkan bank.

Simpanan hanya dijamin apabila memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh bunga tidak melebihi TBP, dan tidak terkait tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat. Selain itu, perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara terbuka melalui seluruh saluran komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....