Kenali Bahaya Laten Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai

  • 25 Mei 2026 05:35 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong — Kemudahan teknologi finansial bak pisau bermata dua. Di satu sisi, kehadiran inovasi ini mempermudah akses pendanaan. Namun di sisi lain, maraknya layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat karena kedok kemudahan yang ditawarkan sering kali berujung pada jebakan utang yang dalam.

Pinjol ilegal umumnya memikat calon korban dengan jargon "syarat mudah, cair dalam hitungan menit". Namun, di balik prosesnya yang instan, terdapat skema pemerasan terstruktur yang tidak hanya merugikan kondisi finansial, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan mental dan tatanan sosial korbannya.

Bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat. Dikutip InvestorTrust, berikut adalah 4 bahaya laten pinjol ilegal yang wajib dipahami agar tidak keliru mengambil keputusan:

  1. Jeratan Bunga Tinggi dan Denda Eksponensial
    Berbeda dengan platform yang berizin resmi, pinjol ilegal beroperasi tanpa aturan batas atas bunga. Mereka sering kali menerapkan bunga harian yang sangat tinggi ditambah denda keterlambatan yang dihitung secara eksponensial. Akibatnya, nilai utang pokok bisa membengkak hingga berkali-kali lipat hanya dalam hitungan minggu, membuat korban mustahil untuk melunasinya.
  2. Pemotongan Dana Sepihak saat Pencairan
    Bahaya laten lain yang sering tidak disadari di awal adalah ketidaksesuaian nominal pencairan. Saat aplikasi disetujui, dana yang ditransfer ke rekening korban biasanya sudah dipotong secara sepihak hingga 30 atau 40 persen dengan dalih "biaya admin". Ironisnya, bunga dan denda tetap dihitung berdasarkan nominal utang utuh yang diajukan di awal.
  3. Pelanggaran Privasi dan Pencurian Data Ponsel
    Saat menginstal aplikasi pinjol ilegal, pengguna tanpa sadar diminta untuk memberikan izin akses penuh terhadap fitur-fitur ponsel, seperti galeri foto, daftar kontak, hingga log panggilan. Data-data pribadi inilah yang nantinya disalin dan disimpan oleh pihak pengelola aplikasi untuk dijadikan senjata utama apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
  4. Teror Psikologis dan Pembunuhan Karakter
    Metode penagihan pinjol ilegal terkenal sangat agresif dan melanggar hukum. Ketika korban mulai terlambat membayar, penagih utang (debt collector) tidak hanya meneror korban, melainkan juga menyebarkan data pribadi, foto manipulatif, hingga pesan ancaman ke seluruh daftar kontak yang ada di ponsel korban. Tindakan intimidasi dan pembunuhan karakter ini tidak jarang memicu stres berat, depresi, hingga sanksi sosial dari lingkungan sekitar.

Satu-satunya cara paling aman untuk terhinda adalah dengan selalu memeriksa legalitas platform pendanaan sebelum melakukan transaksi. Pastikan perusahaan finansial yang digunakan telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika menghadapi kendala keuangan, mengoptimalkan aset pribadi atau memanfaatkan lembaga keuangan konvensional yang resmi jauh lebih aman bagi masa depan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....