Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi

  • 28 Feb 2026 07:45 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Waktu pelaporan atau pengisian SPT tahunan orang pribadi wajib diisi oleh seluruh wajib pajak, informasi berbasis digital Coretax sangat memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT tanpa harus menuju ke kantor pajak. Pengisian Coretax dilakukan melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id dengan login menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi. Prosesnya meliputi pembuatan konsep SPT, pengisian lampiran dan induk, serta validasi akhir (Bayar & Lapor). Sistem ini otomatis mengambil data (prepopulated), sehingga wajib pajak cukup memeriksa, melengkapi data harta/utang, dan submit.

Seperti apa proses pengisian SPT tahunan orang pribadi ini? seperti dilansir dari Coretax pedia ada beberapa langkah yang harus diikuti sebagai berikut:

  1. Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
  2. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
  3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
  4. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
  5. Klik tombol Buat Konsep SPT.
  6. Klik icon pensil 🖉 untuk memulai pengisian formulir SPT.
  7. Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
  8. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
  9. Isi dan lengkapi semua bagian SPT. Anda dapat mengikuti instruksi pada artikel terkait atau video tutorial di bawah.
  10. Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
  11. Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
  12. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
  13. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
  14. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

Untuk melakukan pembayaran atas SPT dengan status kurang bayar, Anda dapat menggunakan saldo deposit atau menggunakan kode billing. Apabila Anda memilih pembayaran dengan menggunakan kode billing, maka sistem secara otomatis menerbitkan kode billing dengan nominal pembayaran yang sesuai dengan jumlah yang perlu dibayarkan. Anda hanya perlu melakukan pembayaran atas kode billing tersebut.

Dokumen kode billing yang diterbitkan sistem dapat Anda lihat pada daftar kode billing belum dibayar (menu: Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar) atau pada dokumen Anda (menu: Portal Saya > Dokumen Saya). Untuk menampilkan data pada tabel, klik tombol (Refresh). Wajib pajak taat bayar pajak

Rekomendasi Berita