BPK Dorong Keterbukaan Informasi Pemeriksaan LKPD Sorong Selatan

  • 10 Jun 2025 18:03 WIB
  •  Sorong

KBRN, Teminabuan : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya mendorong keterbukaan informasi selama proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel).

Ketua Tim Pemeriksaan BPK Provinsi Papua Barat Daya, Diki Afiliandi menyampaikan, pemeriksaan akan berlangsung selama 35 hari sejak tanggal 9 Juni sampai 13 Juli 2025. Dalam proses tersebut BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

"BPK dapat melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara ditempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara serta pemeriksa terhadap perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara." kata Diki saat entry meeting bersama Pemkab Sorong Selatan diruang rapat Setda, Selasa (10/6/2025)

Diki mengakui, waktu tersebut cukup terbatas bila dibandingkan dengan jumlah pemeriksa dalam tim yang dibentuk. Untuk itu dukungan dan kerjasama pimpinan OPD sangat dibutuhkan dalam penyediaan data dan dokumen sesuai tenggang waktu yang ditentukan.

"Perlu jadi catatan bagi kita semua, mungkin dilihat ini cukup panjang waktu padahal sangat sedikit untuk kami karena yang utama itu keterbatasan jumlah orang yang melakukan pemeriksaan, sedangkan yang harus kami periksa itu yang memiliki anggaran sekitar Rp. 960 miliar sekian. Makanya dalam keterbatasan waktu itu kami perlu bantuan dari bapak ibu sekalian dalam hal pemberian data dan dokumen." ujarnya

Diki menegaskan, dokumen, data dan setiap informasi terkait pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang diminta BPK hanya dipergunakan untuk proses pemeriksaan. Selain itu penetapan jenis hingga data serta informasi itu wajib disampaikan selama proses tersebut dilakukan.

"Kami juga dibatasi undang-undang bahwa seluruh dokumen dan informasi yang kami peroleh selama proses pemeriksaan tidak boleh dibocorkan keluar, hanya boleh dikonsumsi oleh kami sebagai pemeriksa." ucap Diki

Pimpinan OPD juga diminta memenuhi batas waktu yang tertera didalam surat yang diberikan BPK untuk penyediaan data dan dokumen selam proses pemeriksaan. Selain itu perlu melakukan konfirmasi jika berhalangan dalam proses pemberian keterangan yang diminta oleh BPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....