Lembaga Penjamin Simpanan Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Bank

  • 30 Mei 2026 04:47 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan bank mulai 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner pada 28 Mei 2026 sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.

Besaran TBP yang dipertahankan yakni 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Dalam rilisnya, Menurut LPS, kebijakan tersebut dinilai masih sesuai dengan kondisi pasar dan perkembangan industri perbankan saat ini.

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Bank. (Foto: Humas LPS)

LPS menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melihat kondisi suku bunga simpanan yang masih bergerak terbatas, likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang tetap sehat. Selain itu, penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran kredit juga masih menunjukkan pertumbuhan positif sehingga dinilai mampu menjaga stabilitas industri perbankan nasional.

Data April 2026 mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,39 persen secara tahunan, sedangkan penyaluran kredit meningkat 9,98 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi tersebut turut didukung oleh permodalan dan profitabilitas bank yang masih terjaga.

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Bank. (Foto: Humas LPS)

Di sisi lain, tingkat cakupan penjaminan simpanan juga tetap tinggi. LPS mencatat sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum atau sekitar 666,72 juta rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Sementara pada BPR dan BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,98 persen atau sekitar 15,58 juta rekening.

LPS kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan, termasuk memastikan bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku. Selain itu, perbankan juga diminta lebih aktif menyampaikan informasi TBP secara terbuka melalui berbagai kanal komunikasi sebagai bagian dari perlindungan nasabah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....