Fakta Dan Sejarah Hari Konsumen Nasional
- 19 Apr 2025 22:20 WIB
- Sorong
KBRN, Sorong : Sebagai konsumen setiap kita memiliki hak yang sama untuk mendapatkan produk yang baik dan berkualitas serta kritis memperjuangkan hak dan kewajiban kita. Tanggal 20 April diperingati sebagai hari Konsumen nasional. Peringatan Hari Konsumen Nasional bertujuan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Menempatkan konsumen sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri, sehingga mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Adapun sejarah Hari konsumen Nasional tertera pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hari Konsumen Nasional ditetapkan pada tanggal 20 April karena mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Upaya perlindungan konsumen sangat penting, namun perlindungan konsumen di Indonesia masih mejadi permasalahan yang belum terselesaikan. Masih banyak kasus sengketa konsumen yang belum tuntas dan juga berbagai permasalahan yang tidak terlaporkan karena konsumen yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya.
Hari Konsumen Nasional juga bertujuan adanya penguatan kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban konsumen dan mendorong daya saing produk pelaku usaha dalam negeri. Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia serta menempatkan konsumen menjadi agen perubahan dan sebagai subyek penentu ekonomi Indonesia sehingga pelaku usaha terdorong memproduksi barang atau jasa yang berkualitas.
Tema Hari Konsumen Nasional tahun 2025 masih sama dengan tahun sebelumnya 2024 yakni Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Emas.
Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen karena pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah yang tidak mampu memperjuangkan kepentingannya. Banyak pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya minim yang dapat merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung.