174 Rumah Sudah di Realisasikan, BSPS Sorong Selatan Sasar 500 Unit

  • 09 Sep 2026 13:58 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, SORONG SELATAN - Sebanyak 500 unit rumah menjadi target Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya tahun 2026.

Program tersebut menyasar masyarakat yang memiliki rumah namun kondisinya belum layak huni, baik dari sisi struktur bangunan, kesehatan, keamanan maupun kecukupan ruang bagi penghuni.

Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan di Sorong Selatan, Mafret A. Sakamak, mengatakan proses pemberian bantuan diawali dengan pendataan administrasi dan verifikasi kondisi rumah di lapangan.

“Kami dari sisi teknis pemberdayaan masyarakat. Pekerjaan kami mendata masyarakat dari sisi administrasi serta melakukan verifikasi teknis berdasarkan kebutuhan,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu 9 September 2026.

Menurutnya, verifikasi teknis mencakup sejumlah komponen bangunan, mulai dari pondasi, sloof, tiang kolom hingga bagian atap rumah.

Selain kekuatan struktur, kondisi rumah juga diperiksa dari aspek kesehatan dan kenyamanan penghuni. Pemeriksaan meliputi pencahayaan, jendela, ventilasi serta kecukupan luas ruangan.

Mafret menjelaskan, standar kecukupan ruang yang digunakan yakni sekitar 7,2 meter persegi untuk satu penghuni.

Sebagai contoh, rumah berukuran 5x6 meter atau 30 meter persegi yang dihuni 10 orang dinilai belum memenuhi kebutuhan ruang ideal.

“Berarti dia harus mengalami perubahan. Rumah itu layak masuk dalam kategori berhak menerima bantuan stimulan perumahan swadaya untuk diperluas hingga sesuai dengan kebutuhan atau kecukupan ruang,” jelasnya.

174 Unit Sudah Direalisasikan

Dari target 500 unit rumah, pelaksanaan program saat ini dilakukan secara bertahap.

Mafret menyebut sebanyak 174 unit telah terealisasi, sementara 77 unit sedang dalam proses tahapan pekerjaan dan 102 unit berada pada tahap penerapan bahan bangunan.

Adapun penerima lainnya masih berada dalam tahapan sosialisasi, pembentukan kelompok, pemilihan kepala tukang hingga proses survei toko penyedia bahan bangunan.

Setelah survei toko dilakukan, pihak pendamping bersama kelompok penerima akan melihat toko yang mampu menyediakan bahan bangunan dengan harga kompetitif serta memenuhi sejumlah persyaratan lainnya.

Mafret menegaskan, toko penyedia bahan bangunan tidak dibatasi hanya berada di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.

“Tidak, toko tidak dibatasi. Semua toko berhak. Toko mana saja,” katanya.

Namun, penentuan toko tidak semata-mata berdasarkan harga paling murah. Ketersediaan armada, tenaga, stok material serta kemampuan mendukung kelancaran program juga menjadi pertimbangan dalam proses penilaian.

Setelah toko ditentukan, tim kemudian menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB) berdasarkan kebutuhan masing-masing rumah penerima bantuan.

Bahan yang diberikan pun disesuaikan dengan hasil pemeriksaan teknis. Misalnya, apabila bagian atap rumah sudah rusak, maka kebutuhan kayu dan seng akan dihitung berdasarkan volume dan kondisi bangunan.

“Kebutuhan itu dibawa ke toko. Baru toko yang menyediakan sesuai dengan jumlah kebutuhan berdasarkan hasil penilaian atau hitungan dari tim teknis,” ucapnya.

Dorong Semangat Gotong Royong

Dalam pelaksanaannya, penerima bantuan juga dibentuk dalam kelompok yang umumnya terdiri dari sekitar 20 orang.

Kelompok tersebut nantinya memilih kepala tukang yang bertugas mengatur proses pekerjaan pembangunan atau perbaikan rumah.

Tukang dapat berasal dari luar maupun dari anggota kelompok sendiri berdasarkan kesepakatan. Mekanisme ini sekaligus bertujuan menghidupkan kembali semangat gotong royong masyarakat.

“Program ini merangsang masyarakat untuk membangkitkan kembali semangat gotong royong agar terus terpelihara,” ungkapnya.

Mafret mengatakan dana untuk tukang relatif terbatas, yakni sekitar Rp3,5 juta. Karena itu, semangat gotong royong menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.

“Bersama-sama kita mewujudkan pembangunan yang lebih layak kepada masyarakat, khususnya rumah layak,” tambahnya.

Program BSPS tersebut sementara dilaksanakan di sejumlah wilayah di Kabupaten Sorong Selatan, di antaranya Wayer, Moswaren, Teminabuan, Keyen, Tapiri, Sayolo, Kaibus, Kohoin dan Kampung Aibobor, berdasarkan tahapan pelaksanaan yang dilakukan tim.

Untuk wilayah Imekko, Mafret menyebut terdapat 49 unit yang telah dilakukan verifikasi administrasi dan kini dalam proses pengusulan.

Data tersebut selanjutnya akan melalui proses penilaian untuk menentukan apakah calon penerima memenuhi persyaratan atau tidak.

“Kami hanya bisa mengusulkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan berdasarkan hasil verifikasi,” katanya.

Tidak Khusus OAP

Mafret juga menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP).

Menurutnya, program ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan berdasarkan kondisi rumah dan hasil verifikasi, tanpa membedakan latar belakang penerima.

“Semua orang yang hidup di atas tanah Papua, mau itu Nusantara, mau itu siapa, tidak dibatasi ras, agama atau apa pun. Semua punya hak yang sama sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Kepala Kampung Jadi Pintu Awal Pengusulan

Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat tidak serta-merta ditentukan oleh TFL. Pengusulan diawali dari tingkat kampung.

Kepala kampung bersama masyarakat melakukan pendataan dan melihat kondisi rumah warga yang dinilai membutuhkan bantuan.

Rumah yang sudah berdiri tetapi belum selesai dibangun atau telah mengalami kerusakan setelah digunakan dalam waktu lama dapat diusulkan.

Selanjutnya, kepala kampung mengumpulkan dokumen administrasi dan dokumentasi kondisi rumah untuk disampaikan kepada Dinas Perumahan.

Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem Sibaru dan dikirim ke kementerian untuk dilakukan verifikasi.

Setelah proses tersebut, kementerian menetapkan Calon Penerima Bantuan (CPB) melalui SK CPB.

Data calon penerima kemudian diteruskan kepada pendamping yang menggunakan aplikasi GoPKP untuk melakukan verifikasi kembali di lapangan.

Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data administrasi dan kondisi nyata rumah calon penerima.

Jika hasil verifikasi menunjukkan calon penerima tidak memenuhi persyaratan, maka statusnya dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

Mafret menegaskan, tim pendamping hanya melakukan verifikasi dan pengusulan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, sementara penetapan penerima bantuan dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan pemerintah sesuai ketentuan program.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....