Pemkab Tambrauw Komitmen Tuntaskan Sengketa Lahan SMA Negeri 3 Kebar
- 12 Jul 2026 04:29 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Tambrauw – Pemerintah Kabupaten Tambrauw berkomitmen menyelesaikan sengketa hak ulayat yang menyebabkan aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri 3 Kebar terganggu akibat aksi pemalangan oleh pemilik tanah adat.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Tambrauw, Paulus Ajambuani, saat memimpin rapat penyelesaian sengketa lahan SMA Negeri 3 Kebar di Aula Mess Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Distrik Kebar, Kamis 9 Juli 2026.
Rapat dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Hasan B. Tafalas, Kepala Dinas Pendidikan Karel Nauw, Kepala Distrik Kebar, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga pemilik hak ulayat dari Marga Ajoi. Paulus menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini. Mengenai pembayaran ganti rugi akan kami tindak lanjuti, tetapi besaran nilainya akan kembali diukur dan dinilai oleh Tim Appraisal agar objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut Paulus, pemerintah tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Namun, proses penyelesaian harus dilakukan secara profesional agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dalam rapat tersebut, pemerintah membuka ruang dialog dengan mendengarkan langsung aspirasi keluarga pemilik hak ulayat sebagai bagian dari upaya mencari solusi melalui musyawarah.
Mewakili keluarga Marga Ajoi, Victor Ajoi menjelaskan bahwa lahan yang kini digunakan untuk SMA Negeri 3 Kebar merupakan tanah adat milik keluarganya yang hingga kini belum memperoleh kepastian pembayaran ganti rugi dari pemerintah daerah.
Ia mengatakan almarhum Hufni Ajoi sebelumnya telah menyampaikan kesepakatan nilai ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Karena itu, keluarga berharap pemerintah segera menyelesaikan kewajiban tersebut agar pemalangan sekolah dapat dibuka dan kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung normal.
Menanggapi aspirasi tersebut, Paulus memastikan pemerintah akan menindaklanjuti proses pembayaran ganti rugi setelah dilakukan penilaian kembali oleh Tim Appraisal. Langkah itu diperlukan untuk memastikan nilai kompensasi sesuai dengan kondisi objek dan ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa persoalan hak ulayat tidak hanya terjadi di SMA Negeri 3 Kebar. Pemerintah Kabupaten Tambrauw saat ini juga tengah menangani sengketa lahan di sejumlah lokasi lain, termasuk lahan SMP Santa Maria Iwin. Menurutnya, seluruh persoalan hak ulayat akan diselesaikan secara bertahap melalui dialog, pendekatan kekeluargaan, dan penilaian yang profesional sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi tanpa menghambat pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Tambrauw berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal menuju kesepakatan antara pemerintah dan pemilik hak ulayat sehingga proses pembayaran ganti rugi dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri 3 Kebar dapat kembali berjalan normal dan hak pendidikan para siswa tetap terjamin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....