Masyarakat Adat Gemna Gelar FGD, Ekspansi Sawit Dinilai Ancam Hutan Adat
- 02 Jun 2026 05:27 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong Selatan – Masyarakat Adat Gemna Kabupaten Sorong Selatan bersama Institut Hijau Indonesia (IHI), Program Speak Justice, dan Digital Democracy Initiative menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan diseminasi publik hasil riset terkait ancaman ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah adat Suku Gemna dan Tehit, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Senin 1 Juni 2026.
Kegiatan ini menghadirkan kepala suku, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kepala kampung, akademisi, serta pegiat lingkungan untuk membahas masa depan hutan adat dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Wilayah adat Gemna sendiri diketahui membentang di dua distrik, yakni Distrik Teminabuan dan Distrik Konda, yang hingga saat ini masih menyimpan kawasan hutan adat, sumber pangan sagu, serta ruang hidup masyarakat adat yang menjadi bagian penting dari identitas budaya mereka.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Gemna, Herit Ani menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan FGD tersebut. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang penting untuk membahas berbagai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat adat, khususnya terkait rencana investasi perkebunan kelapa sawit.

"FGD tadi sangat luar biasa karena menjadi ruang diskusi terkait hak-hak masyarakat adat. Potensi yang sementara ini berhadapan dengan isu kelapa sawit dan lain-lain dapat dibahas secara terbuka dan menjadi konsumsi publik," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Herit mengungkapkan bahwa informasi terkait rencana pengembangan sawit di wilayah adat Gemna perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak perusahaan kepada masyarakat luas. Ia menyebut terdapat sebagian masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap rencana investasi tersebut, sehingga diperlukan klarifikasi langsung dari perusahaan mengenai luas lahan yang akan digunakan.
"Perusahaan harus hadir dan menjelaskan secara terbuka di depan masyarakat adat Gemna maupun suku-suku lainnya. Kami perlu mengetahui secara pasti luas lahan yang dimaksud dan dokumen-dokumen yang telah beredar," katanya.
Herit menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, luas lahan yang diajukan perusahaan sekitar 138 hektare. Namun di sisi lain, masyarakat juga mendengar isu mengenai pengelolaan lahan hingga 14 ribu hektare. Karena itu, pihaknya meminta adanya keterbukaan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa yang dibicarakan memang sesuai dengan fakta. Jangan sampai luasannya berkembang dan berdampak ke wilayah adat lain," tegasnya.
Menurut Herit, wilayah adat Gemna yang tersisa saat ini sekitar 14 ribu hektare dari total kawasan yang dahulu mencapai lebih dari 40 ribu hektare. Ia menegaskan masyarakat adat akan berupaya mempertahankan kawasan hutan yang masih tersisa karena memiliki nilai penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat, termasuk sebagai sumber pangan, budaya, dan identitas adat.
Selain itu, Herit juga menilai pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam proses dialog yang lebih luas agar setiap keputusan pembangunan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat. "Kita harus sama-sama melihat hak masyarakat. Jangan sampai keinginan segelintir pihak justru mengorbankan masyarakat yang lebih luas," ujarnya.
FGD tersebut juga memaparkan hasil riset partisipatif yang menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi hilangnya hutan adat, sumber pangan berbasis sagu, ruang hidup masyarakat adat, serta ancaman terhadap keberlanjutan budaya lokal apabila ekspansi perkebunan sawit terus meluas.
Melalui kegiatan ini, masyarakat adat berharap tercipta ruang dialog yang lebih terbuka antara masyarakat, pemerintah, perusahaan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil guna memastikan pembangunan berjalan secara adil, demokratis, dan berkelanjutan di Tanah Papua.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....