Sorong Selatan Terapkan Transformasi Kerja ASN, WFH Mulai Berlaku

  • 10 Apr 2026 11:18 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong Selatan – Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan resmi menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan kinerja dan efisiensi pelayanan publik.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Tentang: Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang ditandatangani Bupati Petronela Krenak pada 9 April 2026 di Teminabuan.

Transformasi ini mencakup perubahan pola kerja ASN melalui sistem kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), di mana ASN dijadwalkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Langkah ini diambil untuk mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah menilai transformasi ini penting dalam menghadapi tantangan zaman, sekaligus memastikan birokrasi tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek efisiensi.

Beberapa tujuan utama dari kebijakan ini antara lain mengurangi penggunaan sumber daya seperti BBM, listrik, dan air, menekan tingkat polusi, serta mendorong pola kerja yang berorientasi pada hasil.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan sistem WFH. Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, hingga perizinan, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Selain itu, pejabat struktural seperti kepala distrik, lurah, dan kepala kampung juga tetap menjalankan tugas secara langsung di lapangan.

Pemerintah juga mendorong pelaksanaan kegiatan rapat dan koordinasi dilakukan secara hybrid atau daring guna mendukung efisiensi kerja.

Lebih lanjut, hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan transformasi budaya kerja ini telah berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan berharap dapat membangun sistem birokrasi yang lebih modern, responsif, dan berdaya saing di era digital.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....