13 Advokat Dilantik, Pemprov PBD Harap Junjung Profesionalisme
- 12 Feb 2026 19:41 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Papua Barat Daya menggelar pelantikan 13 advokat di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Kamis 12 Februari 2026. Pelantikan dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal KAI Pusat, Advokat Apolos Djara Bonga, SH.
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi penguatan profesi advokat di Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru. Para advokat yang dilantik diharapkan mampu berkontribusi dalam penegakan supremasi hukum serta memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Gubernur Papua Barat Daya melalui Plt. Kepala Kesbangpol Papua Barat Daya, George Japsenang, menekankan pentingnya profesionalisme serta nilai kemanusiaan dalam menjalankan profesi advokat.
“Diharapkan supaya mereka memiliki profesionalisme dalam bekerja dan juga memiliki hati dalam tugas dan tanggung jawab.
Di mana ketika persoalan yang mereka laksanakan ini sebagai advokat, juga melihat nilai-nilai kemanusiaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, advokat tidak hanya dituntut menguasai ilmu hukum, tetapi juga harus terus meningkatkan kompetensi seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Selain profesionalisme, nilai-nilai kemanusiaan juga perlu dikedepankan. Kemudian kami berharap dari pelantikan ini mereka harus terus belajar untuk menambah ilmu mereka, sehingga apa yang mereka dapatkan saat ini terus bertambah dalam menunjang tugas dan karir mereka,” tambahnya.
George juga menegaskan bahwa keberadaan advokat profesional sangat dibutuhkan dalam mendukung pembangunan daerah serta penegakan hukum di Papua Barat Daya.
“Berkaitan dengan perkembangan provinsi ini tentunya kita membutuhkan pengacara yang profesional, yang hebat dalam rangka menegakkan supremasi hukum di Provinsi Papua Barat Daya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Wakil Ketua II KAI Papua Barat Daya, Johan Rahantoknam, mengatakan pelantikan advokat merupakan amanat Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 2 Ayat 2, yang mengatur bahwa advokat harus dilantik setelah mengikuti rangkaian ujian profesi dan pendidikan khusus profesi advokat.
“Pelantikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat, setelah mereka mengikuti ujian profesi advokat dan pendidikan khusus profesi advokat, maka harus dilantik,” katanya.
Ia menjelaskan, pelantikan ini juga menjadi momen bersejarah karena merupakan angkatan pertama advokat KAI di Provinsi Papua Barat Daya.
“Karena ini merupakan provinsi baru, kalau dulu Papua Barat sudah ada, namun karena ini Papua Barat Daya provinsi baru, jadi ini angkatan pertama,” ujarnya.
Sebanyak 13 advokat yang dilantik selanjutnya akan mengikuti proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi agar dapat menjalankan profesinya secara resmi.
“Setelah ini nanti kami akan melakukan penyumpahan di pengadilan tinggi, supaya 13 anggota advokat ini bisa melakukan profesi mereka, termasuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan memberikan advice hukum kepada masyarakat agar neraca keadilan semakin seimbang,” jelas Johan.
Ke depan, DPD KAI Papua Barat Daya juga berencana membuka kembali proses rekrutmen advokat melalui ujian profesi dan pendidikan khusus profesi advokat untuk angkatan berikutnya.
Menurut Johan, kebutuhan advokat di Papua Barat Daya masih sangat besar mengingat status provinsi yang masih baru serta masih terdapat berbagai ketimpangan di bidang hukum.
“Ke depan kami akan membuka lagi ujian angkatan kedua, diklat, dan seterusnya. Karena ini provinsi baru, jadi masih banyak ketimpangan di bidang hukum,” katanya.
Ia juga menambahkan, dengan berlakunya KUHP baru, peran advokat semakin dibutuhkan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“KUHP yang baru memberikan peluang lebih besar bagi advokat untuk menjalankan profesi di bidang pendampingan hukum, sehingga masyarakat Kota Sorong bisa mendapatkan rasa keadilan hukum itu sendiri,” pungkas Johan.
Para advokat yang telah dilantik nantinya dapat menjalankan profesi hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia setelah mengantongi berita acara sumpah dari pengadilan tinggi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....