Apakah Masa Sanggah CPNS Bisa Mengubah dan Mengganti Dokumen?

  • 26 Agt 2024 16:47 WIB
  •  Sorong

KBRN, Sorong: Tahapan Seleksi Adiminstrasi CPNS 2024 sudah dimulai. Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi nanti akan ada dua status yakni Tidak Memenuhi Syarat (TMS ) atau Memenuhi Syarat (MS). Pendaftar Seleksi Administrasi tidak semua dinyatakan lolos, harus ada yang menerima kenyataan bahwa dirinya termasuk TMS.

Hal ini wajar demikian karena dalam proses seleksi administrasi terkadang manusia tak luput dari kesalahan pengunggahan dokumen dan kurang memahami persyaratan. Hal inilah yang menyebabkan seseorang TMS dalam proses seleksi administrasi.

Namun dalam proses seleksi administrasi ini kesalahan tentu tidak hanya dilakukan oleh pelamar saja. Bisa saja pihak verifikator dokumen juga mengalami kesalahan teknis dalam proses memverifikasi dokumen pelamar. Hal ini juga bisa menjadi faktor mengapa pelamar bisa TMS.

Melihat hal tersebut agar tidak merugikan pelamar maka Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 2024 membuka tahapan masa sanggah. Di tahun 2024 ini ini masa sanggah seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 18-20 September 2024. Bagi pelamar yang mengalami TMS namun merasa telah memenuhi persyaratan dan merasa keberatan dengan hasil keputusan dapat melakulan penyanggahan pada tahapan masa sanggah.

Beberapa orang mengira bahwa masa sanggah adalah masa dimana kita bisa merevisi atau mengganti dokumen yang salah saat proses pengunggahan. Namun sebenarnya masa sanggah diadakan untuk pelamar agar bisa mengajukan keberatan atau mengklarifikasi ulang terhadap hasil keputusan panitia dalam seleksi administrasi.

Pada tahapan ini pelamar tidak memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbaiki dokumen yang sudah diunggah namun lebih ke membuktikan bahwa terjadi kesalahan dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh panitia seleksi bukan dari kesalahan pelamar.

Oleh karenanya ketika pelamar mengajukan keberatan dalam proses tahapan masa sanggah ini ini perlu juga melengkapi bukti-bukti dukung yang valid. Perlu dipahami bahwa masa sanggah bukanlah masa dimana pelamar memiliki kesempatan untuk mengganti dokumen atau mengubah informasi yang sudah diunggah. Dalam masa ini pelamar hanya diberi kesempatan untuk meminta panitia agar mengecek ulang dokumen karena terjadi kesalahan verifikasi. Jika anda merasa sudah melengkapi segala persyaratan dengan lengkap dan benar namun masih dalam status TMS anda bisa menggunakan masa sanggah untuk mengecek kebenaran agar berubah status anda menjadi MS.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....