Pilih Formasi Mana, PNS Atau P3K?
- 21 Agt 2024 17:40 WIB
- Sorong
KBRN, Sorong : Status sosial sebagai aparatur sipil negaraa (ASN) masih menjadi primadona dibursa pasar kerja saat ini. Seiring pemerintah membuka lowongan penerimaan CPNS, ternyata masih banyak yang berminat ingin menjadi aparatur sipil negara. Lalu apa perbedaan CPNS dan PPPK?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu;
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Banyak pencari kerja menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Padahal status ASN tersebut mempunyai definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda. Perbedaan itu sebagai berikut :
1) Status kepegawaian PNS dan PPPK
Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK sebagai Pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
2) Hak PNS dan PPPK
Seorang ASN mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu laksanakan. Undang-Undang mengatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan untuk PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Mengacu pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
3) Manajemen PNS dan PPPK
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK menjadi perbedaan keduanya antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
4) Masa kerja PNS dan PPPK
Masa kerja PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....