Pimpinan dan Staf Lapas Kelas III Teminabuan Gelar Ikrar Pemasyarakatan

  • 14 Mei 2026 20:24 WIB
  •  Sorong
Video

RRI.CO.ID, Teminabuan- Pimpinan dan Staf Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menggelar apel pengucapan ikrar pemasyarakatan bebas handphone, narkoba dan penipuan, Jumat 8 Mei 2026.

Kepala Lapas Kelas III Teminabuan, Achmad Walid dalam arahannya menyampaikan, ikar yang dilaksanakan meeupakan bentuk pengawasan dan komitmen bersama, dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba dan praktek penipuan.

Dikatakan bahwa insan pemasyarakatan memiliki tanggungjawab untuk menjaga marwah institusi, serta memastikan lapas merupakan tempat pembinaan yang aman, tertib dan berintegritas.

Maka itu keberadaan handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba maupun praktek penipuan dalam lingkungan lapas, merupakan ancaman serius yang dapat merusak citra institusi dan menghambat tujuan pembinaan pemasyarakatan.

Kalapas Kelas III Teminabuan dalam kesempatan ini juga memberikan apresiasi kepada unsur TNI-Polri dan pemerintah, atas dukungannya dalam sistem penyelenggaraan pembinaan di Lapas Kelas III Teminabuan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....