Lapas Teminabuan Perangi HP Ilegal, Narkoba dan Penipuan
- 08 Mei 2026 13:48 WIB
- Sorong
Video
RRI.CO.ID, TEMINABUAN – Lapas Kelas III Teminabuan menggelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 Tahun 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan, berlangsung di halaman Lapas Kelas III Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat Daya, Jumat 8 Mei 2026.
Kepala Lapas Kelas III Teminabuan, Achmad Walid menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas.
“Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum,” ujarnya,
Usai apel dan pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di blok hunian warga binaan yang didampingi aparat keamanan.
Selain itu, dilakukan tes urine terhadap petugas dan warga binaan sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan lapas.
Diketahui, jumlah warga binaan di Lapas Kelas III Teminabuan saat ini sebanyak 45 orang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....