Mau Lepas Status WNI? Kini Dikenai Tarif Rp5 Juta, ternyata Ini Alasannya

  • 08 Agt 2026 19:04 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah resmi menetapkan tarif layanan kewarganegaraan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2026. PP ini mengatur penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Melansir Good News From Indonesia, regulasi ini menetapkan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepaskan status kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenakan biaya Rp5.000.000,- aturan ini juga berlaku bagi WNA yang ingin menjadi WNI. Langkah strategis ini memperkuat administrasi hukum dan memastikan perubahan status kewarganegaraan tercatat dengan validasi tertinggi. Berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2026 menggantikan regulasi lama yaitu PP Nomor 45 tahun 2024.

Transformasi digital ini meminimalisir proses manual di kantor wilayah dan memastikan data pemohon tersinkronisasi secara nasional. Sistem ini membuat pemerintah memantau permohonan secara real-time demi menjaga akuntabilitas pelayanan publik. Penyesuaian tarif PNBP bertujuan meningkatkan kualitas produk hukum seperti penerbitan Keputusan Presiden untuk pelepasan kewarganegaraan.

Berdasarkan PP 30/2026, WNI yang ingin melepas status atau mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenakan tarif Rp5.000.000,- naik dari yang sebelumnya Rp1.000.000,-

Tarif bagi WNA ke WNI melalui jalur regular naik dari Rp50.000.000,- menjadi Rp75.000.000,-. Jalur pewarganegaraan berdasarkan perkawinan sah tarifnya dari Rp15.000.000,- menjadi Rp25.000.000,-.

PP Nomor 30 tahun 2026 memberikan insentif khusus bagi WNA yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi negara. Sebelumnya dikenakan biaya Rpmv2.500.000,- kini nol rupiah atau gratis demi mendukung kepentingan strategis nasional.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan prosedur perubahan status WNI kini tak lagi mudah dan instan. Pemerintah menerapkan pengawasan berlapis melibatkan koordinasi 15 kementerian dan Lembaga negara. Setiap pemohon wajib melalui verifikasi atau clearance untuk memastikan bebas hambatan administratif dan hukum. Mencakup verifikasi bebas tunggakan pajak dan keterlibatan kasus pidana di Indonesia.

Langkah ini diambil karena perubahan status kewarganegaraan berdampak hukum kompleks bagi individu tersebut. Konsekuensinya meliputi perubahan ha katas kepemilikan tanah, hak politik, status keimigrasian hingga hukum waris dan perpajakan. Penyesuaian tarif dan pengetatan prosedur ini bertujuan melindungi kedaulatan data nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....