Ramai isu Pesawat AS bebas lintas, Kemhan tegaskan Prosedur ketat wilayah udara RI
- 01 Mei 2026 14:42 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait isu pesawat militer Amerika Serikat dapat melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Disadur Good News Form Indonesia, melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Rico Sirait ditegaskan bahwa dokumen yang beredar di public bukan merupakan perjanjian resmi. Dokumen tersebut masih berstatus rancangan dan belum memiliki kekuatan hokum yang mengikat.
Menurut penjelasan Kemhan, dokumen itu belum dapat dijadikan dasar kebijakan pemerintah. Proses pembahasannya masih berlangsung di tingkat internal maupun lintas kementerian dan lembaga terkait.
Maka tidak benar jika dokumen tersebut dianggap sebagai keputusan final yang memberikan akses bebas bagi pesawat asing untuk melintasi wilayah udara nasional.
Kemhan menjelaskan bahwa setiap rencana kerjasama pertahanan, termasuk melibatkan negara lain, seperti Amerika Serikat, harus melalui tahapan panjang dan ketat.
Mencakup pembahasan internal, koordinasi antar instansi, hingga pertimbangan berbagai aspek strategis sebelum mencapai tahap keputusan resmi.
Kemhan menegaskan bahwa kedaulatan atas wilayah udara sepenuhnya berada di tangan negara Indonesia. Setiap aktivitas yang melibatkan pihak asing diruang udara nasional harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia. Ini prinsip dasar yang tidak dapat ditawar dalam setiap bentuk kerjasama.
Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak setiap permintaan yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara.
Tidak ada mekanisme yang memungkinkan pihak asing menjalankan aktivitas secara sepihak tanpa mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Isu mengenai kebebasan melintas tanpa izin ditegaskan tidak benar.
Kemhan menghimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. Informasi yang belum terverifikasi menimbulkan kesalahpahaman jika tidak dipahami dalam konteks yang tepat.
Pemerintah Indonesia tetap membuka kerjasama pertahanan dengan berbagai negara. Namun dilakuakan berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya dan saling menghormati, saling percaya dan saling menguntungkan.
Dalam setiap kerjasama, kepentingan nasional dan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama.
Kemhan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan kebebasan bagi pesawat asing untuk melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Seluruh proses tetap berada di bawah kendali penuh pemerintah Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....