Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu

  • 21 Sep 2026 14:09 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,86 gram, Senin (21/9/2026). Barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....