Momen Sidang Paripurnana III DPRD Kabupaten Sorong Selatan
- 28 Jun 2026 16:23 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Teminabuan- DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menggelar Rapat Paripurna III Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Sorong Selatan tahun 2025, Rabu 24 Juni 2026.
Ketua DPRR Kabupaten Sorong Selatan, Kadir Anggiluli dalam pembukaan sidang ini menyampaikan, rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan penyampaian LKPJ Bupati Sorong Selatan, terkait pengelolaan APBD tahun 2025.
Di mana Berdasarkan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Dalam satu tahun dilaksanakan satu kali, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya dihimbau kepada para Anggota DPRD, untuk mempelajari dan mengkaji dengan seksama materi LKPJ yang telah diperoleh, kemudian dapat memberikan tanggapan untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....