Bripda M.Arfandi Manaf Diberhentikan Dengan Tidak Terhormat Dari Kepolisian

  • 13 Mei 2026 08:39 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID,Aimas- Bripda Muhammad Arfandi Manaf yang merupakan oknum Anggota Polda Papua Barat Daya diberhentikan dengan tidak terhormat setelah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri, yang dipimpin langsung oleh AKBP Mathias Yosias Krey selaku Ketua Komisi pada sidang yang di laksanakan di Mako Polda Ppaua Barat Daya, Selasa 12 Mei 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....