Polda PBD Amankan 1 Tersangka Kasus Perdagangan Satwa yang Dilindungi

  • 23 Apr 2026 08:55 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID,Aimas- Polda Papua Barat Daya menggelar press realese pengungkapan kasus perkara dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dimana tim penyelidik Direskrimsus Polda Papua Barat Daya berhasil mengamankan tersangka MN alias N yang sudah ditahan di Polres Sorong sejak tanggal 17 April 2026, selain itu barang bukti yang ditemukan antara lain,

  • 13 rongga tengkorak buaya muara (Crocodylus porosus) sudah mati
  • 91 potongan tulang belulang paus jenis edeni (Balaenoptera edeni)
  • 18 biawak Aru, 15 ekor hidup dan 3 mati
  • 16 biawak Maluku, 13 ekor hidup dan 3 mati
  • 6 ular sanca hijau, 5 ekor hidup dan 1 mati
  • 9 ekor kanguru tanah (walabi)
  • 1 ekor kakatua koki, nuri hitam dan kasuari 1 ekor
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....