NPWP bagi UMKM sebagai Tiket Naik Kelas

  • 17 Agt 2026 20:07 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID,Sorong: Sebagai gambaran potensi pengusaha kecil di Papua Barat Daya, tercatat data dari KPP Pajak Pratama Sorong sebanyak 53.000 (limapuluh tiga ribu). Dalam data tersebut belum semua pengusaha memiliki NPWP sebagai wajib pajak (WP). Dalam dialog sore Programa 1 RRI Sorong Kepala seksi Pengawasan III KPP Pratama Sorong Vindy Hervyani mengatakan UMKM sebagai usaha yang tidak pernah ada matinya.

“Fakta pertama bahwa dari 53 ribuan merupakan non pertanian 90 persen adalah pelaku UMKM, yang kedua di Kota Sorong itu pelaku UMKM 30 hingga 40% menyusul Kabupaten Sorong dan sisanya Raja Ampat yang mayoritas wisata dan jasa,dan untuk penyerapan tenaga kerja menyerap 70 persen”, ungkap Vindy.

Terkait pelaporan pajak lewat pemilikan NPWP bagi pengusaha UMKM Vindy menjelaskan bahwa peraturan pemerintah sudah sangat memudahkan dan meringankan para pengusaha, karea dalam satu tahun penghasilan dibawah 500 juta dikenakan pajak 0,5 persen.

“Harus di pahami,tidak serta merta langsung kena pajak,karena setiap pengusaha apalagi UMKM,kan dilihat berapa penghasilan dalam setahun,kalau memangn tidak sampai 500 juta tidak akan dikenai pajak,silahkan datang ke kantor kami untuk konsultasi,atau lewat akun Instagram kami,pasti kami layani. Kami kan juga ada pojok UMKM di kantor kami,kami juga bantu misalkan masih bingung untuk mengurus NPWP”, tambah Vindy.

Pihak Pajak Pratama juga mengungkap bahwa NPWP bagi UMKM sebagai tiket untuk naik kelas, dikarenakan dengan adanya NPWP juga mempermudah pengurusan berbagai kelengkapan usaha kecil para pelaku UMKM dan juga mempermudah bila mendapat bantuan atau bantuan dari pihak bank. Sehingga diharapkan para pelaku usaha UMKM jangan takut membuat pengurusan NPWP,karena hasil pembayaran pajak adalah dari rakyat untuk rakyat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....