Pemkab Sintang Minta SPBU Batasi Pengisian Pertalite
- 09 Sep 2026 14:29 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas Subsidi Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Kabupaten Sintang mengunjungi 6 SPBU yang ada di dalam kota Sintang pada Selasa, 8 September 2026.
Tim yang terdiri dari Pemkab Sintang, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kodim 1205/Sintang dan Pertamina tersebut mengunjungi SPBU Lintas Melawi, Tugu Beji, Tugu BI, KM 4, Abang Adek dan KM 10.
Tim yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Niko Dimus, tersebut saat bertemu manajemen SPBU menyampaikan aspirasi masyarakat soal sulitnya mendapatkan pertalite di SPBU.
“Masyarakat umum sulit mendapatkan Pertalite di SPBU, sehingga kami datang supaya masyarakat mudah mendapatkan Pertalite di SPBU," ujar Niko.
Niko mengatakan, dalam dialog tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan cara dan solusinya kepada SPBU.
"Solusinya adalah, karena kemarau yang menyebabkan pertalite terbatas, maka Manajemen SPBU wajib memberlakukan pembatasan pengisian Pertalite kepada konsumen, misalnya untuk kendaraan roda 4 berapa maksimalnya dan roda dua berapa maksimalnya," kata Niko kepada manajemen SPBU.
Menurut Niko, distribusi BBM bersubsidi Pertalite ini harus diberikan sesuai kebutuhan pribadi konsumen dan bukan untuk dibisniskan, sehingga bisa disalurkan secara merata kepada masyarakat Sintang.
“Petugas SPBU wajib menolak jika kendaraan sudah lebih dari satu kali ambil Pertalite, artinya satu kendaraan, satu kali pengambilan Pertalite dalam satu hari. Plat kendaraan wajib sesuai barcode, menolak pengisian jika beda antara barcode dan plat kendaraan. Menolak pengisian jika tangki modifikasi dan jerigen," ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan Pemkab Sintang agar semua masyarakat mudah dan nyaman mendapatkan Pertalite di SPBU sehingga ekonomi bergerak dan aktivitas masyarakat bisa leluasa.
"Salurkan pertalite sesuai hukum dan aturan supaya tidak menimbulkan keresahan oleh masyarakat,” kata Niko.
Pada kunjungan tersebut, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang dan Kodim 1205/Sintang juga menyampaikan saran dan masukan kepada SPBU agar pertalite mudah diperoleh masyarakat.
Niko memastikan, jika cara komunikasi dan pendekatan ini gagal, maka langkah berikutnya adalah penegakan hukum oleh aparat penegak hukum akan dilaksanakan.
Selain itu, Tim Terpadu juga akan menempatkan petugas untuk mengawasi penyaluran Pertalite di SPBU yang ada di dalam Kota Sintang, mulai Rabu, 9 September 2026. Petugas yang mengawasi terdiri dari Dishub, Pol PP, Polres Sintang dan Kodim 1205/Sintang. (Sta)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....