Polres Sekadau Sampaikan Pentingnya Penggunaan Lampu Sein

  • 30 Jul 2026 16:13 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sekadau – Polres Sekadau masih menemukan adanya pengendara yang belum menggunakan lampu sein secara tepat, Salah satu kebiasaan yang sering ditemui adalah pengendara yang menyalakan lampu sein kanan, namun memilih berhenti di sisi kiri jalan karena ragu atau takut kendaraan dari belakang tidak memberikan ruang.

Ps Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sekadau AIPDA Yuni Iswandi mengatakan lampu sein bukan sekadar pelengkap kendaraan, tetapi menjadi bahasa komunikasi antar pengguna jalan. Melalui isyarat tersebut, pengendara memberi tahu arah manuver yang akan dilakukan agar pengguna jalan lain dapat mengantisipasi pergerakan kendaraan.

"Pengendara sudah memberikan isyarat ke kanan, tetapi memilih berhenti di kiri sambil menunggu kesempatan untuk menyeberang. Kondisi ini bisa membuat pengguna jalan lain salah mengantisipasi arah kendaraan," kata AIPDA Yuni, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurutnya, lampu sein harus digunakan sesuai arah manuver yang akan dilakukan. Isyarat yang jelas akan membantu pengguna jalan lain memahami pergerakan kendaraan sehingga risiko kesalahpahaman maupun kecelakaan dapat diminimalkan.

"Kalau memang akan berbelok atau berpindah ke kanan, nyalakan lampu sein kanan, pastikan kondisi lalu lintas aman, kemudian lakukan manuver dengan yakin dan tetap memperhatikan kendaraan di sekitar," ujarnya.

Yuni juga mengingatkan pengendara di belakang agar lebih peka terhadap kendaraan yang telah memberikan isyarat akan berpindah arah. Apabila situasi memungkinkan, memberikan ruang kepada pengguna jalan lain merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas yang perlu dibangun bersama.

"Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab satu orang. Dengan saling memahami dan menghargai sesama pengguna jalan, risiko kecelakaan dapat diminimalkan," tuturnya.

AIPDA Yuni menambahkan, penggunaan lampu penunjuk arah telah diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi memberikan isyarat saat akan berbelok atau berpindah lajur dengan tetap memperhatikan situasi lalu lintas. (ril/Sta)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....