BKPSDM Imbau Tidak Menyalahgunakan WFH untuk Kepentingan Pribadi

  • 10 Apr 2026 18:46 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Maryadi, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan work from home (WFH) agar tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.

Maryadi mengingatkan bahwa fleksibilitas bekerja dari rumah harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab dan profesionalisme. ASN yang menjalankan WFH diminta tetap siap siaga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan maupun membantu pimpinan.

“Kita imbau supaya jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kalau dibutuhkan, harus siap untuk membantu pimpinan,”ujarnya kepada RRI Sintang, Kamis 9 April 2026.

Maryadi juga menegaskan bahwa kebijakan WFH memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam surat edaran. Ia menyebutkan bahwa sejumlah pejabat, seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD), administrator atau pejabat eselon III, camat, lurah, serta OPD yang memberikan pelayanan publik, tidak diperkenankan menjalankan WFH.

Ada pengecualian memang di dalam surat edaran itu. Kepala OPD, kemudian administrator atau eselon III, camat, lurah, dan OPD-OPD pelayanan tidak diizinkan. Tapi untuk pelaksana atau staf diizinkan untuk WFH,” ujar Maryadi.

Maryadi berharap seluruh ASN dapat menjaga komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas, baik saat bekerja dari kantor maupun dari rumah, demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....