Pelayanan Perizinan di MPP Bumi Senentang Sintang Bantu Pelaku Usaha

  • 20 Mar 2026 07:58 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang memastikan pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang Sintang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam mengurus izin usaha.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak mengatakan masyarakat yang ingin membuka usaha tentu harus memperhatikan prospek usahanya serta melengkapi perizinan yang diperlukan.

“Masyarakat yang melakukan usaha tentu harus ada prospeknya. Ketika masyarakat membuka usaha baru, maka dia memerlukan perizinan baru. Jadi karena sekarang perizinan itu berbasis risiko, maka izin-izin yang berisiko rendah itu kan gampang, mereka tidak perlu dilakukan pendampingan di MPP ini,” kata Erwin, Jumat, 20 Maret 2026.

Ia menjelaskan, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tingkat risiko rendah, proses perizinan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.

“Untuk UMKM yang berisiko rendah, mereka bisa langsung melakukan perizinan sendiri. Jadi cukup memiliki akun, password, serta NPWP, mereka sudah bisa mengurus izin secara mandiri,” ujarnya.

Namun demikian, Erwin menyebutkan sebagian masyarakat tetap datang ke Mal Pelayanan Publik untuk meminta pendampingan, terutama bagi usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi.

“Rata-rata yang datang ke sini adalah usaha dengan risiko menengah, menengah tinggi, dan risiko tinggi. Biasanya mereka datang untuk meminta pendampingan karena persyaratan teknisnya cukup banyak,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan sektor UMKM masih menjadi penyumbang dalam realisasi investasi di Kabupaten Sintang. Hal ini terlihat dari banyaknya pelaku UMKM yang mengurus perizinan usaha baik pada tahun 2025 maupun hingga tahun 2026.

“Di tahun 2025 rata-rata yang mengurus perizinan itu banyak UMKM, dan di tahun 2026 ini pun masih didominasi oleh UMKM. Artinya, pertumbuhan realisasi investasi kita di Kabupaten Sintang dari sektor UMKM cukup lumayan,” ucapnya.

Dengan adanya pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sintang, diharapkan masyarakat semakin mudah mengurus berbagai kebutuhan perizinan usaha, sehingga dapat mendorong pertumbuhan usaha dan investasi daerah di Kabupaten Sintang. (Sta)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....