Kasus Perceraian di Sintang Mencapai 500 Pertahun
- 16 Mar 2026 13:20 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Tingginya angka perceraian di Kabupaten Sintang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Setiap tahunnya, kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama di Sintang tercatat mencapai lebih dari 500 perkara. Artinya, rata-rata setiap bulan terdapat sekitar 50 pasangan yang berpisah dan menyandang status janda maupun duda.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala mengingatkan para lurah serta pengurus Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah dibentuk di setiap kelurahan untuk turut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan rumah tangga. Bupati menekankan bahwa keberadaan Posbakum di tingkat kelurahan diharapkan tidak hanya membantu masyarakat dalam aspek hukum, tetapi juga dapat menjadi pengingat serta contoh dalam menjaga keutuhan keluarga.
“Saya berpesan kepada Posbakum yang dibentuk di setiap kelurahan, yang rata-rata berasal dari warga setempat, intinya kalau boleh jangan ada yang bercerai. Tentu mereka harus menjadi contoh untuk menunjukkan seperti apa pernikahan yang baik,” ujarnya saat melaksanakan MoU dengan PA terkait hak perempuan dan anak pasca perceraian Rabu 11 Maret 2026.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama yang telah berinisiatif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak hukum dan sosial dari perceraian.
“Karena keterbatasan saya untuk bertemu langsung dengan warga, saya berterima kasih kepada Pengadilan Agama yang telah melakukan sosialisasi mengenai hak perempuan dan anak pasca perceraian di Kabupaten Sintang,” tambahnya.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami prosedur hukum perceraian, tetapi juga menyadari pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga serta memperhatikan hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak apabila perceraian tidak dapat dihindari. (din)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....