Pemkab Madina Siapkan Pengajuan Ulang 15 Lokasi Calon WPR
- 30 Sep 2026 12:45 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Mandailing Natal — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, bersiap mengajukan kembali 15 dari 36 lokasi yang sebelumnya diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini diambil setelah pemerintah pusat menyampaikan hasil evaluasi terhadap usulan tersebut.
Dari 36 lokasi yang diajukan sebelumnya, sebanyak 21 lokasi dinyatakan belum dapat dilanjutkan, sementara 15 lokasi lainnya masih berpeluang diproses kembali dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.
"36 titik yang kita usulkan sebagai WPR, 21 di antaranya tidak dapat dilanjutkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat," ujar Kepala Dinas (atau pejabat terkait—disesuaikan jika ada jabatan spesifik) Saipullah dalam keterangan pers di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Senin (28/9).
Alasan 21 Lokasi Ditolak Pusat
Saipullah merinci, dari 21 lokasi yang gagal dilanjutkan, sebanyak 14 titik berada di wilayah yang tumpang tindih dengan Kontrak Karya (KK) PT Sorikmas Mining.
Ke-14 lokasi tersebut meliputi Aek Dolok, Aek Kaporas, Aek Siayo, Bandar Panjang Tuo, Banjar Malayu 2, Cabean, Sihayo, Kilo 1, Kilo 2, Morsip 1, Morsip 2, Morsip 3, Pana Pahan, dan Sambung.
Selanjutnya, dua lokasi berada dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan kawasan hutan lindung, yakni Aek Nabara Batang Natal dan Bandar Panjang 2 Muara Sipongi.
Sementara lima lokasi lainnya masuk dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yaitu Huta Godang Ulu Pungkut serta Inklave 1, 2, 3, dan 4 Ulu Pungkut.
"Sehingga totalnya 21 tidak dapat ditetapkan sebagai WPR. Itu bunyi surat dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara," tegasnya.
Peluang 15 Lokasi Baru
Di sisi lain, 15 lokasi sisanya dinilai masih berpeluang diusulkan kembali setelah Pemkab Madina melengkapi catatan dari pusat. Beberapa catatan tersebut di antaranya belum tersedianya data potensi atau geokimia pada blok yang diusulkan—meskipun berada pada formasi batuan pembawa mineral logam—serta adanya sampel batuan yang berada di luar blok usulan dan minimnya aktivitas pertambangan.
Adapun ke-15 lokasi yang masih berpeluang tersebut meliputi Aek Nangali, Aek Holbung, Aek Holbung Muara Soma, Apung Padang, Bangkelang, Banjar Malayu, Hadangkahan, Jambur Baru, Lubuk Bondar, Simanguntong, Tombang Kaluang, Bandar Panjang 1, Jambur Tarutung, Simpang Banyak, dan Singengu.
Saipullah menekankan pentingnya kelengkapan data ilmiah dalam pengajuan WPR agar tidak sekadar berlandaskan asumsi. Kajian tersebut diharapkan melibatkan lembaga resmi atau badan independen yang memiliki kewenangan di bidangnya.
"Pemda sebenarnya berperan sebagai fasilitator bagi masyarakat. Penentu akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM," tambahnya.
Minta Kejelasan PT Sorikmas Mining
Terkait wilayah yang tumpang tindih dengan PT Sorikmas Mining, Pemkab Madina berencana meminta penjelasan resmi kepada perusahaan mengenai status perizinan dan aktivitas di lapangan.
Pemkab juga telah menyampaikan usulan kepada Gubernur Sumatera Utara agar perusahaan seluas 66.200 hektare itu lebih aktif mengawasi konsesinya, mengingat maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Selain itu, Pemkab juga menuntut kejelasan mengenai porsi kepemilikan saham bagi pemerintah daerah jika operasional perusahaan kembali berjalan.
Saat ini, Madina tercatat memiliki tujuh wilayah pertambangan. Enam di antaranya masih memerlukan penelitian untuk pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sementara satu wilayah di Sale Baru sudah berada dalam tahap proses pengusulan IPR.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....