Pemkab Tapanuli Selatan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 81 Pasangan Suami Istri P
- 04 Agt 2026 17:17 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapsel – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Sidang Terpadu (Isbat Nikah Terpadu) bagi masyarakat di Aula Kantor Camat Sipirok, Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sipirok untuk memberikan kepastian hukum atas pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara resmi.
Acara dibuka oleh Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu melalui Wakil Bupati H. Jafar Syahbuddin Ritonga. Turut hadir Staf Ahli Bupati, Camat Sipirok, Disdukcapil Tapsel, Pengadilan Agama, KUA Sipirok, para kepala desa, serta puluhan pasangan suami istri peserta sidang isbat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan dan kepastian hukum bagi masyarakat merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, legalitas perkawinan menjadi hak dasar setiap warga negara karena berkaitan dengan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak, sekaligus memudahkan pengurusan berbagai dokumen administrasi.
"Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Dengan status pernikahan yang sah secara hukum, masyarakat akan lebih mudah memperoleh pelayanan administrasi dan perlindungan hak-haknya," ujarnya.
Wakil Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk upaya penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program strategis pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan Bainar Ritonga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan atas kepeduliannya terhadap masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan. Menurutnya, sidang isbat terpadu bukan sekadar agenda pelayanan publik, tetapi menjadi bentuk nyata perlindungan hak-hak masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa melalui sidang isbat, pasangan suami istri akan memperoleh penetapan sah perkawinan dari pengadilan yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama serta pembaruan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil.
"Hari ini masyarakat tidak hanya memperoleh putusan isbat nikah, tetapi juga mendapat kemudahan pelayanan terpadu sehingga tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah di berbagai instansi," katanya.
Ketua Pengadilan Agama juga berharap program tersebut dapat terus dilanjutkan dan dianggarkan pada APBD Tahun 2027 agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya.
Senada dengan itu, Kepala KUA Kecamatan Sipirok Hamdan Siregar mengungkapkan bahwa masih terdapat cukup banyak pasangan suami istri di wilayah Sipirok yang belum memiliki buku nikah karena berbagai faktor, mulai dari keterbatasan ekonomi, kondisi geografis hingga rendahnya kesadaran administrasi.
Ia menyebutkan, pada pelaksanaan perdana Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diikuti sebanyak 81 pasangan suami istri. Setelah putusan pengadilan diterbitkan, KUA akan memproses penerbitan buku nikah secara bertahap sesuai ketersediaan blanko, dengan target seluruh buku nikah selesai diserahkan paling lambat Oktober 2026.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Disdukcapil, dan KUA, program Sidang Isbat Nikah Terpadu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hak keluarga, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Tapanuli Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....