Tipu 51 Orang Modus Investasi Bodong, Wanita di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
- 15 Jul 2026 12:48 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang perempuan berinisial MA (21). Ia diduga kuat menjalankan aksi penipuan berkedok investasi bodong yang memakan korban hingga puluhan orang.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, mengungkapkan bahwa berdasarkan data saat ini, tercatat ada 51 orang yang menjadi korban dengan total kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah.
"Kerugian materiil kurang lebih Rp. 400.000.000 dengan korban 51 orang yang dilakukan oleh perempuan berinisial MA," ujar Hasiholan, Senin, 13 Juli 2026.
| Baca juga: Dugaan Penipuan ASN Tapteng Divonis Hari Ini |
Kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang korban, Yuan Putri (19), membuat laporan resmi ke polisi. Kejadian bermula saat korban melihat unggahan di akun Instagram milik pelaku pada 5 Juli 2026.
Dalam unggahan tersebut, MA menawarkan program investasi dengan iming-iming keuntungan yang sangat menggiurkan. Pelaku menjanjikan bahwa setiap investasi sebesar Rp1 juta akan berlipat ganda menjadi Rp2 juta dalam waktu singkat.
Tergiur dengan janji manis tersebut, Yuan kemudian mentransfer dana sebesar Rp10 juta. Sesuai kesepakatan awal, korban dijanjikan akan menerima pengembalian modal beserta keuntungan sebesar Rp11,6 juta dalam waktu tujuh hari.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada 9 Juli 2026 malam, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat korban mencoba menghubungi MA untuk menagih haknya, pelaku justru mengaku uang tersebut sudah habis.
"Pelapor mempertanyakan kepada terlapor soal uang yang sudah dikirimkannya. Terlapor menjelaskan tidak ada uang, dan pelaku hanya menggunakan dana tersebut untuk menutup utang-utang sebelumnya kepada orang lain," jelas Hasiholan.
Saat itulah korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu dan mendapati informasi bahwa puluhan orang lain ternyata mengalami nasib serupa. Saat ini, pelaku MA telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....