Dugaan Penipuan ASN Tapteng Divonis Hari Ini

  • 15 Apr 2026 15:08 WIB
  •  Sibolga
RRI. CO. ID, Sibolga - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RTH kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara.

Anak korban, HS, mengungkapkan bahwa sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, setelah sebelumnya perkara tersebut telah melalui 13 kali persidangan.

“Jadwal yang kami terima, putusan terhadap terdakwa RTH akan dibacakan hari ini. Kami berharap masih ada hukum yang tegak lurus,” ujar HS kepada RRI di pelataran kantor Pengadilan Sibolga.

Ia menjelaskan, selama proses persidangan, berbagai agenda telah dilalui, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini terdakwa berstatus sebagai tahanan kota.

HS menaruh harapan besar kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim agar bersikap adil dalam menangani perkara ini.

“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan untuk ibu saya sebagai korban. Kami juga meminta dukungan media untuk terus mengawal kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan seorang lansia berinisial E (71) ke Polres Tapanuli Tengah pada 30 November 2024. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah diduga dibujuk oleh RTH.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/431/X/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu, dapat diancam pidana penjara maksimal empat tahun.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....